Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Akan Dalami Fakta Persidangan

datariau.com
145 view
Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Akan Dalami Fakta Persidangan

Selanjutnya, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.

Sementara itu, nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 5 Juni 2026, terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Hingga saat ini, KPK menegaskan status Raffi Ahmad masih sebatas pihak yang namanya disebut dalam fakta persidangan dan belum dipanggil sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka.***

Baca juga:Ekonom Kritik Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen: Ada Kejanggalan Data dan Ancaman Krisis Kepercayaan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)