PEKANBARU, datariau.com - Peninjauan Kembali (PK) kerap dipandang sebagai "kesempatan terakhir" bagi seorang terpidana untuk memperoleh keadilan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kenyataannya tidak sedikit permohonan PK yang berakhir dengan penolakan di Mahkamah Agung.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa PK bukanlah upaya hukum yang dapat diajukan hanya karena terpidana merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, Hendra Fahlephi, S.H., M.H., menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi PK. Menurutnya, kegagalan permohonan PK sering kali bukan disebabkan oleh lemahnya keinginan mencari keadilan, melainkan karena dasar hukum yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga:Adv Hendra Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Kuansing: Negara Harus Hadir Lindungi Korban
"Banyak yang mengira PK adalah kesempatan kedua untuk mengulang seluruh perkara. Padahal bukan demikian. Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang perkara dari awal, melainkan menilai apakah terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengoreksi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hendra.
PK Bukan Sekadar Mengulang Dalil Lama
Menurut Hendra, salah satu kekeliruan yang paling sering ditemukan adalah pemohon hanya mengulang argumentasi yang sebelumnya telah disampaikan pada tingkat banding maupun kasasi.
Strategi seperti ini, kata dia, umumnya tidak memberikan nilai tambah dalam pemeriksaan PK karena substansi persoalan tersebut telah lebih dahulu dipertimbangkan oleh majelis hakim pada proses peradilan sebelumnya.
Baca juga:HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru
"Apabila isi permohonan hanya mengulang alasan lama tanpa menghadirkan dasar hukum baru yang relevan, peluang untuk dikabulkan tentu menjadi sangat kecil," jelasnya.
Novum Harus Memiliki Nilai Pembuktian
Kesalahan lain yang sering terjadi ialah anggapan bahwa setiap bukti baru otomatis dapat dijadikan dasar PK.
Padahal, tidak semua bukti yang baru ditemukan dapat dikualifikasikan sebagai novum. Bukti tersebut harus memiliki relevansi yang kuat terhadap pokok perkara serta berpotensi mengubah pertimbangan hukum apabila telah diketahui ketika persidangan berlangsung.
"Novum bukan sekadar dokumen yang baru ditemukan. Yang terpenting adalah apakah bukti itu benar-benar memiliki daya pembuktian yang signifikan sehingga dapat memengaruhi hasil putusan," terang Hendra.
Argumentasi Hukum Harus Terarah
Hendra juga menyoroti masih banyak permohonan PK yang lebih banyak berisi ungkapan ketidakpuasan terhadap putusan hakim dibandingkan analisis hukum yang sistematis.
Menurutnya, permohonan PK seharusnya mampu menjelaskan secara terstruktur letak kekhilafan hakim, adanya kekeliruan yang nyata, pertentangan dalam pertimbangan putusan, atau alasan hukum lain yang diakui dalam mekanisme PK.
Baca juga:HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan
"PK bukan ruang untuk menyampaikan kekecewaan. Yang dinilai adalah argumentasi hukumnya. Karena itu, penyusunan memori PK harus berbasis analisis terhadap fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
PK sebagai Instrumen Koreksi Peradilan
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa keberadaan PK merupakan bagian penting dari sistem peradilan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penjatuhan putusan.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap terpidana untuk memperoleh proses hukum yang adil, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Baca juga:HFP Law Firm Menangkan Permohonan PK, Namun WBP Dipindahkan ke Nusa Kambangan
"Tujuan PK bukan untuk memperpanjang proses perkara, melainkan memastikan bahwa tidak ada seseorang yang menjalani putusan pidana akibat adanya kekeliruan hukum yang sebenarnya masih dapat diperbaiki melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang," katanya.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Hendra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh anggapan bahwa setiap perkara yang telah inkracht pasti dapat diubah melalui PK.
Menurutnya, sebelum mengajukan PK, perlu dilakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap putusan, alat bukti, serta dasar-dasar hukum yang tersedia. Langkah tersebut penting agar permohonan yang diajukan benar-benar memiliki landasan yang kuat dan tidak sekadar menjadi formalitas.
"PK merupakan hak yang dijamin oleh hukum, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Kekuatan sebuah PK bukan terletak pada banyaknya halaman permohonan, melainkan pada kualitas argumentasi hukum dan bukti yang mendukungnya," pungkas Hendra.
Berbekal pengalaman mendampingi dan menyusun permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam berbagai perkara pidana, Hendra Fahlephi mengaku memperoleh satu pelajaran penting yang selalu menjadi pegangan dalam setiap penyusunan memori PK, yaitu bahwa keberhasilan sebuah PK tidak ditentukan oleh banyaknya argumentasi yang disampaikan, melainkan oleh ketepatan alasan hukum yang dibangun.
Menurut Hendra, hampir setiap putusan PK memberikan pelajaran tersendiri. Ada perkara yang memperlihatkan bagaimana argumentasi yang disusun secara sistematis mampu membuka perspektif baru terhadap suatu putusan, namun tidak sedikit pula yang menunjukkan bahwa permohonan akan sulit berhasil apabila hanya mengulang dalil yang telah dinilai pada tingkat banding maupun kasasi, tutup Hendra.***