Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana

datariau.com
94 view
Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana

Edukasi Hukum bagi Masyarakat


Hendra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh anggapan bahwa setiap perkara yang telah inkracht pasti dapat diubah melalui PK.

Menurutnya, sebelum mengajukan PK, perlu dilakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap putusan, alat bukti, serta dasar-dasar hukum yang tersedia. Langkah tersebut penting agar permohonan yang diajukan benar-benar memiliki landasan yang kuat dan tidak sekadar menjadi formalitas.

"PK merupakan hak yang dijamin oleh hukum, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Kekuatan sebuah PK bukan terletak pada banyaknya halaman permohonan, melainkan pada kualitas argumentasi hukum dan bukti yang mendukungnya," pungkas Hendra.

Berbekal pengalaman mendampingi dan menyusun permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam berbagai perkara pidana, Hendra Fahlephi mengaku memperoleh satu pelajaran penting yang selalu menjadi pegangan dalam setiap penyusunan memori PK, yaitu bahwa keberhasilan sebuah PK tidak ditentukan oleh banyaknya argumentasi yang disampaikan, melainkan oleh ketepatan alasan hukum yang dibangun.

Menurut Hendra, hampir setiap putusan PK memberikan pelajaran tersendiri. Ada perkara yang memperlihatkan bagaimana argumentasi yang disusun secara sistematis mampu membuka perspektif baru terhadap suatu putusan, namun tidak sedikit pula yang menunjukkan bahwa permohonan akan sulit berhasil apabila hanya mengulang dalil yang telah dinilai pada tingkat banding maupun kasasi, tutup Hendra.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)