HFP Law Firm Menangkan Permohonan PK, Namun WBP Dipindahkan ke Nusa Kambangan

datariau.com
1.629 view
HFP Law Firm Menangkan Permohonan PK, Namun WBP Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Hendra Fahlephi SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - HFP Law Firm kembali menorehkan prestasi dengan berhasil memenangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kliennya yang saat ini berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, di tengah kabar baik tersebut, justru klien dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan tanpa pemberitahuan resmi kepada penasehat hukum.

Menurut keterangan dari pihak HFP Law Firm, Adv Hendra Fahlephi SH MH selaku Managing Partner menyebutkan, putusan PK No: 2049 PK/Pid.Sus/2025 tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan seharusnya menjadi dasar bagi pemulihan hak-hak hukum klien mereka.

Namun, ironisnya, setelah putusan itu turun tanpa ada pemberitahuan resmi kepada penasehat hukum klien yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, yang dikenal sebagai salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya, ketika PK sudah diputus dan dikabulkan, semua pihak terkait, termasuk penasehat hukum, wajib diberitahukan secara resmi terkait pemindahan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Hendra dalam keterangan resminya kepada datariau.com pada Rabu (22/10/2025).

Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan terpidana melalui Penasehat Hukum atas dasar ditemukannya novum atau bukti baru yang meringankan, namun setelah dipindahkan ke Nusa Kambangan keluarga menilai tindakan ini tidak sejalan dengan semangat keadilan yang diharapkan setelah keluarnya putusan PK.

HFP Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas. “Kemenangan PK ini adalah bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. Namun kami juga akan memastikan agar putusan tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan, terutama yang telah berkekuatan hukum tetap.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)