PEKANBARU, datariau.com - Perbedaan mencolok antara tuntutan Penuntut Umum dan putusan majelis hakim dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan praktisi hukum Hendra Fahlephi.
Penuntut Umum sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Menurut Hendra Fahlephi, perbedaan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hukum acara pidana, tetapi juga berdasarkan pedoman internal Kejaksaan dalam menentukan sikap terhadap putusan pengadilan.
“Kalau tuntutan Penuntut Umum 8 tahun 6 bulan, maka dua pertiganya adalah 5 tahun 8 bulan. Sementara putusan hakim hanya 2 tahun. Artinya, vonis tersebut memang jauh di bawah dua pertiga tuntutan,” kata Hendra kepada datariau.com melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Baca juga:Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hakim Pertimbangkan Usia Masih Muda dan Memiliki Tanggungan Keluarga
Ia menjelaskan, secara matematis, pidana 2 tahun tersebut hanya sekitar 23,5 persen dari tuntutan 8 tahun 6 bulan. Bahkan, putusan itu terpaut 3 tahun 8 bulan dari angka dua pertiga tuntutan.
Hendra menilai angka dua pertiga tersebut bukan semata-mata persoalan matematika. Dalam konteks tertentu, angka tersebut berkaitan dengan kebijakan penuntutan dan pengendalian upaya hukum di lingkungan Kejaksaan.
Dalam hal ini, ia menyinggung Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur parameter bagi Penuntut Umum dalam menentukan sikap terhadap putusan pengadilan.
“Pedoman internal Kejaksaan mengatur bagaimana Penuntut Umum menentukan sikap terhadap putusan, bukan bagaimana hakim harus menjatuhkan pidana,” ujarnya.
Baca juga:
Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Sebut Kepercayaan Ustaz Abdul Somad Jadi Bukti Tak Mungkin Korupsi
Menurutnya, independensi hakim tetap harus dihormati. Hakim tidak terikat untuk menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa. Jika dalam persidangan ditemukan fakta dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana lebih rendah, hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan dan pertimbangan hukumnya.
Namun, di sisi lain, Penuntut Umum juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pedoman internal Kejaksaan ketika menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Ketika putusan berada di bawah parameter yang ditentukan, Penuntut Umum tidak dapat begitu saja mengabaikannya tanpa melakukan evaluasi sesuai mekanisme internal Kejaksaan. Dalam kondisi tertentu yang ditentukan pedoman, upaya hukum menjadi kewajiban Penuntut Umum, bukan sekadar pilihan pribadi jaksa,” jelas Hendra.
Baca juga:Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana
Ia menegaskan, istilah “jaksa wajib banding” harus dipahami secara proporsional. Kewajiban tersebut tidak semata-mata muncul karena jaksa merasa tidak puas terhadap putusan, tetapi harus dilihat apakah kondisi konkret perkara memenuhi ketentuan normatif dalam pedoman internal Kejaksaan.
Dalam perkara Abdul Wahid, menurut Hendra, perbandingan antara tuntutan dan putusan menunjukkan selisih yang sangat signifikan.
Tuntutan Penuntut Umum sebesar 8 tahun 6 bulan. Dua pertiganya adalah 5 tahun 8 bulan. Sementara putusan majelis hakim hanya 2 tahun penjara.
“Dengan perbedaan seperti ini, menjadi relevan untuk melihat apakah perkara tersebut masuk dalam kategori yang berdasarkan pedoman internal mengharuskan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum,” katanya.
Baca juga:HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan
Hendra juga mengingatkan bahwa pengajuan banding bukan berarti jaksa tidak menghormati putusan hakim tingkat pertama.
Menurutnya, banding merupakan bagian dari sistem peradilan yang disediakan untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
“Banding bukan bentuk perlawanan jaksa terhadap hakim. Banding adalah mekanisme koreksi yudisial. Kalau jaksa menilai ada kesalahan penerapan hukum, penilaian fakta atau pemidanaan, maka argumentasi tersebut dapat diuji di tingkat banding,” jelasnya.
Meski demikian, Hendra menilai pengajuan banding tetap harus disertai argumentasi hukum yang jelas. Upaya hukum tidak seharusnya dilakukan hanya karena Penuntut Umum tidak puas terhadap putusan.
Menurutnya, memori banding harus mampu menjelaskan secara konkret bagian-bagian putusan yang dianggap keliru, mulai dari pertimbangan hukum, fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, hingga penerapan unsur tindak pidana dan pemidanaan.
“Memori banding harus menjelaskan apa kesalahan putusan tingkat pertama, bagian pertimbangan mana yang tidak tepat, fakta apa yang tidak dipertimbangkan, dan unsur apa yang keliru diterapkan,” ujarnya.
Baca juga:HFP Law Firm dan Fakultas Hukum UNRI Tandatangani MoU: Perkuat Kolaborasi Dunia Pendidikan dan Praktik Hukum
Hendra menilai independensi hakim dan kewajiban Penuntut Umum menjalankan pedoman internal Kejaksaan bukanlah dua hal yang bertentangan.
“Hakim independen dalam menjatuhkan putusan. Sementara Penuntut Umum wajib menjalankan pedoman internal Kejaksaan dalam menentukan sikap terhadap putusan. Keduanya berada dalam ranah yang berbeda,” katanya.
Ia juga mengingatkan Abdul Wahid dan penasihat hukumnya bahwa vonis yang lebih rendah dari tuntutan belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum.
Jika Penuntut Umum mengajukan banding, perkara tersebut akan kembali diperiksa pada tingkat berikutnya. Karena itu, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya perlu menyiapkan argumentasi dan kontra terhadap memori banding apabila upaya hukum tersebut benar-benar ditempuh.
“Vonis lebih rendah dari tuntutan bukan berarti tidak ada risiko lagi. Ketika jaksa mengajukan banding, terdakwa kembali berhadapan dengan proses hukum pada tingkat berikutnya,” kata Hendra.