Larikan Honda CBR Mahasiswa Magang, Warga Peranap Ini Diringkus Polisi di SPBU

datariau.com
1.471 view
Larikan Honda CBR Mahasiswa Magang, Warga Peranap Ini Diringkus Polisi di SPBU

INHU, datariau.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, milik seorang mahasiswa dan spesialis pembobol rumah warga yang selama ini meresahkan.

Tersangka RW (39) warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap di lokasi SPBU Peranap, Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi juga mengamankan sepeda hasil curiannya.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu, 3 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di Polsek Peranap tersebut.

Berdasarkan laporan Polsek Peranap, Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban, Kefin Mahendra (24) mahasiswa asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang magang memarkir sepeda motor jenis Honda CBR dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BA 2411 LG di dalam garasi sebuah rumah di Jalan Napal Kecamatan Peranap.

Tak lupa korban mengunci stang sepeda motor dan menggembok piringan rem cakram bagian belakang dan menutup pintu garasi seperti biasa. Selanjutnya korban menuju rumah yang berada di sebelah garasi tempat ia memarkir sepeda motor tersebut untuk beristirahat.

Paginya, pukul 05.30 WIB, ketika korban hendak berangkat magang, terlihat pintu garasi sudah terbuka, namun korban tetap masuk ke dalam garasi. Korban mulai panik karena tidak lagi melihat sepeda motornya. Korban dan teman-temannya berusaha mencari di sekeliling rumah, tapi sepeda motornya tak juga ditemukan.

Menyadari sepeda motor itu telah dicuri karena sudah berusaha mencari selama beberapa hari, akhirnya, Jumat 22 Juli 2022 malam, korban ke Polsek Peranap guna melaporkan kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan. Senin, 1 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB, personel Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang menitipkan 1 unit sepeda motor dengan jenis yang sama dengan sepeda motor korban pada Kelana, warga Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap.

Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Peranap, AKP Bahagia Ginting SH, lalu Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar SH berserta anggotanya dan anggota Bhabinkamtibmas setempat turun ke lapangan guna penyelidikan.

Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah Kelana Desa Peladangan, pengakuan Kelana, jika sepeda motor itu dititipkan oleh temannya, RW. Setelah mengantongi identitas RW, tim memburunya, tak butuh waktu lama mendeteksi keberadaan RW. Pada pukul 04.30 WIB, tim meringkus RW di lokasi SPBU Peranap.

Pada tim, RW mengaku telah mencuri sepeda motor korban, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Atas pengakuan tersebut, tim menggelandang pelaku ke Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.

Ketika diperiksa, RW juga mengaku telah membobol rumah alias maling atau Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai laporan Helwahyudin (39) warga Pincuran Mas Desa Sikakak Kecamatan Peranap ke Polsek Peranap, 9 Januari 2021 lalu.

Aksi tersangka membobol rumah korbannya diketahui tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban pulang ke rumahnya. Saat masuk, korban tak lagi melihat televisi LCD ukuran 22 inci di ruang tamu.

Kemudian, korban mengecek lagi barang-barang lain, ternyata 1 unit handphone merek Vivo V17, 1 unit handphone merek Samsung J gold, sepasang sepatu merek Fladeo, 1 unit magig com dan 1 unit blender juga hilang.

Atas kejadian ini, pagi hari, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Peranap dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,6 juta. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)