Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Hermansyah
198 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Tim Opsnal Polsek Tualang amankan diduga pelaku curanmor.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak.

Pada pengungkapan ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku curanmor, salah seorang diantaranya merupakan anak bawah umur.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH pun membenarkan atas penangkapan para pelaku curanmor tersebut.

Dimana peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 05.16 WIB, saat korban, Oloan Sitorus, sedang melaksanakan salat Subuh.

Kemudian sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna magenta hitam dengan platform BM 5951 VY terparkir dalam kondisi terkunci depan masjid.

"Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat, dan langsung melapor ke Mapolsek Tualang," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief AR SKom, Sabtu (7/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku.


Selanjutnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku inisial FPT (19), di rumahnya di daerah jalan pipa Caltex, Kampung Perawang Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya. Tim kemudian mengamankan pelaku inisial SR (16) yang diketahui masih berstatus anak menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan serta satu unit sepeda motor lain.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta.

Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara terhadap pelaku anak diterapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian, dan telah kami terbitkan DPO," ujar Iptu Alan.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)