SMM PANEL INDO

Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Hermansyah
91 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan adanya pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Tualang pada Ahad, 5 Juli 2026, setelah korban yang masih dibawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria dewasa.

Selanjutnya, Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH melalui Unit Reskrim Polsek Tualang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait SE melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Khairul SH bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (41) di wilayah Kampung Tualang, Tualang, Siak, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Terduga pelaku telah diamankan, dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara," kata Kapolsek Tualang.

Peristiwa itu bermula ketika korban berada di rumah dan diduga didatangi oleh terduga pelaku.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh sehingga mengalami ketakutan dan kemudian meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana hasil penyidikan.

Polsek Tualang menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga hak dan masa depan anak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)