KAMPAR, datariau.com - Kuasa hukum korban pengeroyokan di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, menyoroti lambannya proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan sejumlah satuan pengamanan (satpam) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara.
Melalui siaran pers yang disampaikan Advokat Syukur Rahmat Halawa dari Syukur Rahmat & Partners Law Office, pihaknya menyatakan adanya dugaan kuat bahwa para terduga pelaku “dibekingi” oleh oknum tertentu sehingga proses penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban Florianus alias Frans (40) diduga sedang mengumpulkan brondolan sawit di area perkebunan di wilayah Kampar. Saat itu, korban disebut dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan petugas keamanan perusahaan.
“Korban kemudian diborgol, dipukuli secara bersama-sama, dan mengalami kekerasan hingga tidak berdaya,” demikian keterangan kuasa hukum dalam siaran persnya kepada datariau.com, Ahad (7/6/2026).
Baca juga:Diduga Dikeroyok Satpam PT Agrinas Palma Nusantara, Korban Lapor Polsek Perhentian Raja
Setelah kejadian, korban disebut dibawa ke area kantor PT Agrinas Palma Nusantara dalam kondisi tangan masih terborgol dan mengalami luka-luka. Korban bahkan sempat diperlihatkan kepada pekerja di lokasi sebelum akhirnya keluarga diminta menjemputnya.
Akibat peristiwa tersebut, istri korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Perhentian Raja pada 31 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Perhentian Raja/Polres Kampar/Polda Riau.
Dalam proses penyidikan, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah luka yang dialami korban, di antaranya lebam pada mata kiri, luka robek pada bibir, lebam di bagian kepala belakang, serta nyeri pada bagian rusuk. Korban juga sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum adanya penyitaan sejumlah barang bukti seperti borgol oleh penyidik, meski korban telah menyerahkan rekaman video serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selain itu, disebutkan bahwa terdapat sekitar 5-7 orang terduga pelaku yang di antaranya disebut berinisial Ha, Ar, Yo, dan De, sementara lainnya belum teridentifikasi.
Baca juga:Dituduh Sebagai Mata-mata, Pemuda di Inhil Luka Robek Diparang, 2 Pelaku Ditangkap
Dugaan Lambannya Penetapan Tersangka
Kuasa hukum korban menilai penyidik lamban dalam menetapkan tersangka, padahal menurut mereka alat bukti dinilai telah terpenuhi, seperti visum et repertum, rekaman video, pakaian korban, dan keterangan saksi.
“Semestinya sudah cukup untuk penetapan tersangka bahkan penahanan,” ujar kuasa hukum dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut ikut mendampingi para terduga pelaku dalam upaya perdamaian di Mapolsek Perhentian Raja.
Baca juga:Polsek Perhentian Raja Tanam Jagung Pipil di Desa Lubuk Sakat, Dukung Swasembada Pangan 2026
Dugaan Pembekingan Aparat
Kuasa hukum turut menduga adanya “pembekingan” terhadap para terduga pelaku yang merupakan satuan pengamanan perusahaan perkebunan di bawah pengelolaan kerja sama operasi dengan kelompok tani setempat.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses hukum yang berjalan.
Sorotan terhadap Proses Penyidikan
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan penyidik yang sempat menyinggung aktivitas korban sebelum kejadian yang diduga terkait pengambilan brondolan sawit. Namun, menurutnya, lokasi kejadian berada di luar area perkebunan perusahaan.
“Persekusi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Baca juga:Keberadaan Ponsel Berhasil Dilacak, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap
Dasar Hukum
Dalam analisis hukumnya, kuasa hukum menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan atau pembantuan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Selain itu, ia juga merujuk pada ketentuan KUHAP yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Perhentian Raja maupun Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan perkara maupun dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu.
Tim datariau.com terus melakukan upaya konfirmasi untuk segera dapat dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***
Baca juga:Polsek Perhentian Raja Bersama Mahasiswa Kukerta Laksanakan Cooling System