SIAK, datariau.com - Jait Uban, seorang pria di Minas, Kabupaten Siak, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 12.18 WIB, di Jalan GS 3 PT PHR, Minas Barat, Minas, Siak, Riau.
Sebelumnya, aksi bringas Jait Uban sempat viral di media sosial. Bahkan tak jarang pada aksinya itu, sesekali melontarkan kata-kata kasar.
Kini, pria paruh baya itu hanya dapat tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dimana kejadian tersebut, bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya inisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang.
Selanjutnya, korban bersama inisial A dan S menuju peron pasar Minas, lalu dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Jait Uban datang dan langsung memukul korban dua kali pada bagian kepala dan menendang perut," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
"Kemudian, orang yang tidak dikenal lain mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar pada bagian lengan kanan korban," jelasnya.
Kemudian korban dibawa ke peron milik Jait Uban dan di interogasi. Disana, Jait Uban menampar wajah korban, dan sekira pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang inisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada 10 Januari 2025, sekira pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Jait Uban di depan Mapolda Riau setelah selesai membuat laporan.
"Setelah diinterogasi, Jait Uban mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Siak," sebut Kapolres Siak.
Atas perbuatannya, Jait Uban dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi.
"Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," pungkasnya.(***)