Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampar, Dugaan “Pembekingan” Aparat Mencuat

datariau.com
231 view
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampar, Dugaan “Pembekingan” Aparat Mencuat
Foto: Ist.
Tim Penyidik melakukan olah TKP dan Florianus alias Frans memeragakan adegan saat diborgol dan dikeroyok. Pengambilan foto pada Februari 2026.

Dasar Hukum


Dalam analisis hukumnya, kuasa hukum menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan atau pembantuan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, ia juga merujuk pada ketentuan KUHAP yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Perhentian Raja maupun Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan perkara maupun dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Tim datariau.com terus melakukan upaya konfirmasi untuk segera dapat dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***

Baca juga:Polsek Perhentian Raja Bersama Mahasiswa Kukerta Laksanakan Cooling System
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)