JAKARTA, datariau.com-Nasarudin SH MH dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Informasi tersebut mencuat setelah namanya tercantum dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Riau periode 2025-2030.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor Skep-168/DPP/GOLKAR/VI/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Riau Periode 2025-2030, yang ditetapkan pada 30 Juni 2026, Nasarudin dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.
Sebelum kabar pengunduran dirinya beredar, Nasarudin masih menjalankan tugas sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Maintenance. Dalam salah satu agenda perusahaan, ia terpantau meninjau operasional Gerbang Tol Kalikangkung KM 414, Semarang, Jawa Tengah, bersama jajaran manajemen guna memastikan kesiapan layanan dan pemeliharaan jalan tol.
Masuknya Nasarudin ke dalam struktur kepengurusan partai politik menjadi perhatian karena terdapat ketentuan yang mengatur independensi pejabat di lingkungan BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Nasarudin telah mengundurkan diri dari jabatan di lingkungan BUMN.
"Setahu saya dia sudah mundur dari BUMN," kata Bahlil saat dikonfirmasi.
Bahlil menegaskan, apabila ternyata Nasarudin masih tercatat aktif sebagai komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN, maka yang bersangkutan harus menentukan pilihan.
"Kalau masih aktif, ya harus memilih. Mau fokus di BUMN atau di Golkar. Tidak bisa berbarengan karena ada aturannya," ujar Bahlil.
Ketentuan mengenai independensi organ BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota direksi maupun dewan komisaris wajib menjalankan tugas secara independen, profesional, serta menghindari benturan kepentingan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam praktik tata kelola BUMN, seseorang yang memilih aktif sebagai pengurus partai politik umumnya harus melepaskan jabatan pada organ perusahaan untuk menghindari konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Nasarudin maupun PT Jasamarga Tollroad Maintenance mengenai kabar pengunduran dirinya. Sementara itu, nama Nasarudin masih tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga dalam susunan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau periode 2025-2030 berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk maupun PT Jasamarga Tollroad Maintenance terkait status dan waktu efektif pengunduran diri Nasarudin dari jabatan komisaris. (rls)