Satu Dari 3 Remaja Pelaku Pengeroyokan di Perawang Barat Ditangkap Polisi

Hermansyah
782 view
Satu Dari 3 Remaja Pelaku Pengeroyokan di Perawang Barat Ditangkap Polisi
Satu dari tiga pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

Dimana pengeroyokan oleh tiga pelaku terhadap seorang remaja itu, terjadi di belakang terminal lama Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak.

Peristiwa kekerasan tersebut, menimpa korban bernama Muhammad Khairul Agran, yang saat itu mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan itu.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban bernama Ajisman, pada tanggal 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Dari keterangan korban, pelapor mengetahui kejadian tersebut dari saksi bernama Arsal Apriadi, yang menyampaikan anak pelapor telah dikeroyok dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Setelah menuju ke rumah sakit, pelapor mendapati anaknya mengalami luka di bagian bibir, pelipis, pipi serta memar dibagian kepala.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N Gultom bersama tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang remaja inisial MR alias R berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk dua rekan pelaku berinisial A dan H masih dalam pencarian. Diketahui motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban merupakan dendam pribadi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut.

Selanjutnya, pelaku pun telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 1 ke- 3 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menyampaikan kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menangani tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)