Istri Tidak di Rumah, Ayah Tiri Cabuli Bocah 13 Tahun di Desa Kualu Kampar

datariau.com
1.652 view
Istri Tidak di Rumah, Ayah Tiri Cabuli Bocah 13 Tahun di Desa Kualu Kampar

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes membenarkan kejadian ini. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur itu.

Pelaku dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)