INDRAGIRI HULU, datariau.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial WH alias Pak Wanhar (75), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan memanfaatkan modus pengobatan tradisional.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
"Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin, SH., MH., pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Aiptu Misran.
Baca juga:Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Desa Kualu, Pelaku Diringkus Polsek Tambang
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Desember 2021 ketika korban mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal di sekujur tubuh dan mencari pengobatan kepada pelaku yang dikenal masyarakat sebagai pengobat tradisional.
Awalnya, pelaku melakukan ritual pengobatan dengan meminta korban meminum air yang telah dicampur garam setelah dibacakan doa atau mantra. Namun, beberapa hari kemudian kondisi korban tidak kunjung membaik.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang diderita tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa. Ia diduga meyakinkan korban bahwa proses penyembuhan harus dilakukan melalui ritual yang disebut sebagai "nikah batin".
Baca juga:Tragis, Gadis di Kampar Ditiduri Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Ibu Kandung Membiarkan
Korban yang mempercayai penjelasan tersebut akhirnya mengikuti arahan pelaku. Polisi menduga pelaku kemudian melakukan tindakan yang menjadi dasar laporan pidana sebanyak beberapa kali di rumah korban di Desa Kuantan Babu pada pertengahan Desember 2021.
Menurut Aiptu Misran, korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa tahun kemudian. Saat peristiwa terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pematang Reba sehingga korban memilih menyimpan sendiri pengalaman tersebut karena merasa takut dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Suami korban kemudian mendorong korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Baca juga:Polsek Pujud Tangkap Paman yang Cabuli Ponakan dibawah Umur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Kecamatan Seberida.
Saat ini WH telah ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.