TAMBANG, datariau.com - Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pria tua yang sebelumnya dilaporkan warga karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu 04 Juni 2022 pukul 18.00 WIB.
Tersangka adalah MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pelaku mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun di dalam rumahnya, di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang.
Kasus pencabulan ini dilaporkan CH (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau.
Awal terbongkarnya kasus ini ketika Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib pada saat itu pelapor sedang bekerja di RAPP Kerinci.
Saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang.
Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban NA mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya.
Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.
Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Ahad 05 Juni 2022 sekira pukul 15.00 wib.
Pelaku dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes membenarkan kejadian ini. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur itu.
Pelaku dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.