Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hakim Pertimbangkan Usia Masih Muda dan Memiliki Tanggungan Keluarga

datariau.com
106 view
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hakim Pertimbangkan Usia Masih Muda dan Memiliki Tanggungan Keluarga

PEKANBARU, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Vonis tersebut menjadi perhatian publik karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Baca juga:Abdul Wahid Minta Dibebaskan, Sebut Kepercayaan Ustaz Abdul Somad Jadi Bukti Tak Mungkin Korupsi


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga:KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Terbukti Terima Fee Proyek


Sementara itu, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan meringankan, yakni Abdul Wahid masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan bukan merupakan bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan terhadap terdakwa.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Meski memperoleh vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Abdul Wahid tetap menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Melalui tim penasihat hukumnya, ia langsung mengajukan upaya hukum banding.

"Untuk dapat keadilan lebih lanjut kami ajukan banding," ujar penasihat hukum Abdul Wahid, Zulkarnain Nurdin, usai persidangan.

Baca juga: Beredar Surat Sumpah Abdul Wahid Tidak Lakukan Korupsi, Begini Tanggapan KPK


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Tim jaksa memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata JPU.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)