Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hakim Pertimbangkan Usia Masih Muda dan Memiliki Tanggungan Keluarga

datariau.com
124 view
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hakim Pertimbangkan Usia Masih Muda dan Memiliki Tanggungan Keluarga

Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2025. Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama sejumlah terdakwa lain disebut meminta setoran dana kepada para kepala UPT setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,55 miliar.

Dengan diajukannya banding oleh pihak Abdul Wahid, putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara JPU KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.***

Baca juga:Pledoi Pribadi Arief Setiawan: Dani M Nursalam yang Minta Bertemu dan Meminta Dana Operasional
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)