Ferdinand Hutahean Terancam Bui 10 Tahun, Masyarakat Tidak Boleh Buat Pernyataan Memancing Emosi Publik

datariau.com
1.076 view
Ferdinand Hutahean Terancam Bui 10 Tahun, Masyarakat Tidak Boleh Buat Pernyataan Memancing Emosi Publik
Gambar: rmol.id
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/RMOL

Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Source: Rmol.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)