Curi Buah Sawit Berondolan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

datariau.com
1.215 view
Curi Buah Sawit Berondolan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

TAPUNG HILIR, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Senin (10/1/2022).

Pelaku yang diaman oleh pihak kepolisian ialah AM (28) , GS alias DI (19), dan ES (18) semua pekalu warga Desa Kijang makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari penangkapan para pelaku barang bukti yang juga diamankan polisi ialah 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 buah gancu, 1 buah parang egrek, 1 buah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang digunakan pelaku.

Kejadian berawal pada Kamis (23/12/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Saat anggota Satpam kebun Naga Sakti melaksanakan Patroli di Blok F 47 DIV III kebun Naga Sakti melihat ada 2 orang yang sedang mengutip berondolan kemudian dimasukkan ke dalam karung goni.

Melihat hal demikian Satpam tersebut langsung melakukan pengejaran menangkap terhadap 2 orang pelaku, setelah menangkap dilakukan interogasi pelaku yang bernama DI serta juga mengaku telah mengambil berondolan kepala sawit dari perkebunan PT Buana Wira Lestari Mas.

Setelah Satpam mengamankan

pelaku, pada saat menunggu armada Patroli milik PT Buana Wira Lestari Mas tiba-tiba datang 5 orang yang tidak kenal membawa parang, gancu, serta sebilah egrek kemudian menyerang Satpam.

Melihat hal demikian satpam tersebut lari menyelamatkan diri sehingga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit serta temannya berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut PT Buana Wira Lestari Mas merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pencurian buah berondolan kelapa sawit.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 15.30 wib, Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan interogasi terhadap 3 orang pelaku, AM (28) dan kawan-kawan mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap buah berondolan kelapa sawit milik PT Buana Wira Lestari Mas.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun. (das/hum)

Tag:Sawit
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)