INHIL, datariau.com - Polsek Tanah Merah, Inhil, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Curat dengan menangkap DI yang diduga telah menjadi pelaku curanmor terhadap tetangganya sendiri bernama Taib di Teluk Kempas RT 07 RW 01 Desa Sungai Nyiur.
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 05.30 wib korban bersama keluarganya pergi ke kebun di Parit Baru Desa Sungai Nyiur. Mereka meninggalkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT merk Nomor Polisi BH 5327 OC warna putih di dalam rumah di bagian dapur.
Kemudian pada Kamis 13 Juni 2019 sekira pukul 16.30 wib korban pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor miliknya untuk menjemput istri yang berada di kebun, dikarenakan istri korban yang bernama Nurpah tidak dapat berjalan jauh.
Pada saat korban tiba di rumah melihat jendela rumah sudah terbuka, kemudian saat masuk ke dalam rumah untuk memeriksa keadaan di dalam rumah keadaan rumah sudah berantakan dan 1 unit sepeda motor Mio Soul GT miliknya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban langsung memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RW 01 Bahtiar dan memeriksa kembali rumah bersama-sama. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16.000.000 dan melaporkan ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/06/VI /2019, tanggal 14 Juni 2019 terhadap tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan, Kanit Reskrim Bripka Anggia SH dan 2 orang Anggota Reskrim Tanah Merah dibantu Babinkamtibmas Sungai Nyiur, melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi di lapangan bahwa pelaku adalah tetangga sebelah rumah korban, yang mana pada saat kejadian, tetangga korban yang bernama inisial DI sudah tidak ada di desa Sungai Nyiur, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap istri pelaku, dalam introgasi istri pelaku mengaku bahwa suaminya pada hari Kamis sekira pukul 02.00 Wib pergi ke Belilas dengan menggunakan motor milik korban.
Pada Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 05.00 Wib Kapolsek Tanah Merah berkordinasi dengan Polsek Seberida menanyakan keberadaan diduga pelaku, dan didapat bahwa pelaku ada di rumah orangtuanya, selanjutnya Kapolsek beserta 4 orang anggota pergi ke Belilas untuk menangkap pelaku, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama motor milik korban.
Pada saat dilakukan penangkapan di-BackUp Anggota Polsek Seberida, terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gt dengan nomor polisi BH 5327 OC. Pelaku langsung diamankan di Polsek Tanah Merah dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (zon)