Cina Langgar Batas Wilayah Indonesia, TNI Siaga Tempur di Natuna

2.176 view
Cina Langgar Batas Wilayah Indonesia, TNI Siaga Tempur di Natuna
Laksdya TNI Yudo Margono Saat Konfrensi Press di Bandara Halim Perdana Kusuma (Kumparan.com)

Datariau.com- Masuknya Coast Guard China ke perairan Natuna menimbulkan reaksi keras dari Pemerintah Indonesia. Kini, TNI melalui Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I mengerahkan pasukan untuk Operasi Siaga Tempur di Natuna.Hal ini dilakukan sebagai respons atas adanya pelanggaran di wilayah perairan laut Natuna Utara.

"Sekarang ini wilayah Natuna Utara menjadi perhatian bersama, sehingga operasi siaga tempur diarahkan ke Natuna Utara mulai tahun 2020," kata Yudo dalam keterangannya dikutip dari Kumparan.com di LanudHalim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (3/1/20)

Yudo mengatakan operasi siaga tempur ini dilaksanakan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1. Sejumlah KRI dan pesawat juga dikerahkan dalam siaga operasi tempur ini. 

"Alutsista yang sudah tergelar yaitu 3 KRI, 1 pesawat Intai Maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU. Dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna," jelas dia.

Laksdya TNI Yudo Margono juga menambahkan operasi ini merupakan salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) laut Natuna Utara," ucap dia.

Kapal pencari ikan China dilaporkan telah masuk ke Perairan Natuna dan melakukan kegiatan pencurian ikan. Kapal Coast Guard China juga masuk ke Perairan Natuna. Itulah yang membuat Kemlu RI protes ke China. 

Kemlu RI sebelumnya siaran persnya pada Rabu (1/1), menyampaikan soal bantahan atas klaim China. Indonesia kembali menegaskan penolakannya terhadap klaim historis China di Perairan Natuna. Menurutnya, klaim China adalah klaim sepihak (unilateral).

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Kemlu dalam siaran pers. 

Penulis
: Arizki fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)