3 Karyawan J-Mex Karaoke & Pub Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kasusnya

datariau.com
1.652 view
3 Karyawan J-Mex Karaoke & Pub Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kasusnya

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)