Satu Masih DPO!! Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan Dan Dua Penadah Sepeda Motor

Hermansyah
932 view
Satu Masih DPO!! Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan Dan Dua Penadah Sepeda Motor
Pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih platform BM 6647 YN, Senin (26/5/2025).

Dimana kejadian bermula pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu, di salah satu bengkel milik korban bernama Hermanto beralamat di jalan raya KM 8, Perawang Barat, Tualang.

Diketahui diduga terlapor, berinisial KSAH alias K, yang meminjam sepeda motor dari istri korban, Semiasih dengan alasan hendak membeli rokok.

Namun setelah itu, terlapor tak kunjung kembali dan menghilang.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

Setelah dilakukan pencarian, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang berinisial SP alias S, di daerah Padang Panjang dan Pekanbaru.

Selanjutnya, sepeda motor itu, kembali berpindah tangan dan dijual oleh tersangka berinisial AP kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor dan dua pelaku penadah satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6 juta. Saat ini, Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah STNK dan satu buah BPKB beserta menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tualang. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara," kata Kompol Hendrix.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)