3 Karyawan J-Mex Karaoke & Pub Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kasusnya

datariau.com
1.655 view
3 Karyawan J-Mex Karaoke & Pub Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Kasusnya

DUMAI, datariau.com - Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg Mangga RT 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.

Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL alias RI (22), DN alias DD (22) dan RB alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara STrK MH, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Ahad (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak diinput ke dalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp 34.510.000.

“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak diinput ke dalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL alias RI (22), DN alias DD (22) dan RB alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 rangkap slip gaji dan 3 rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (8/8/2023).

Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)