Unit Reskrim Polsek Kandis Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Mahkota NK Milik PT ACS

Hermansyah
586 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Mahkota NK Milik PT ACS
Pelaku penggelapan pupuk Mahkota NK milik PT ACS diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan ton pupuk milik PT ACS oleh dua orang pria diduga pelaku, pada beberapa bulan lalu.

Diketahui masing-masing pelaku berinisial DS (38) merupakan seorang sopir dan rekannya inisial CAH (25), yang dilakukan para pelaku pada Senin (22/1/2024) lalu.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atau perwakilan PT ACS bernama Sukandri atas raibnya sebanyak 660 sak pupuk jenis atau merk Mahkota NK.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK, Senin (3/6/2024) membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan tersebut.

Dikatakan Kompol David, penggelapan pupuk milik PT ACS ini, terjadi pada Jumat (19/1/2024), mobil yang dikemudikan pelaku untuk memuat pupuk di Pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 sak.

"Pupuk ini, akan dibawa ke PT SADP di Padang, Sumatera Barat, dan mobil itupun melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru. 3 hari kemudian, mobil terpantau GPS masih berada di jalan lintas Perawang," kata Kapolsek Kandis.

Kemudian perwakilan perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut, dan saat mobil ini ditemukan pupuk sebanyak 660 sak sudah tidak berada dalam mobil dan kosong.

"Berdasarkan kejadian itu, perwakilan perusahaan melaporkan kepada pihak perusahaan dan kemudian mendatangi Mapolsek Kandis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol David Richardo SIK.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis pun melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan tersebut.

Pada Jumat (19/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB, tim mendapati informasi salah satu pelaku sedang berada pada sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH bersama tim Opsnal Polsek Kandis berangkat menuju ke TKP tersebut, dan melihat pelaku sedang berada dalam sebuah rumah.

"Tm berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial CAH (25), saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan pupuk merk Cap Mahkota NK," ujarnya.

"Pelaku inisial CAH (25), kemudian kita bawa ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Sementara pelaku lainnya, diketahui seorang sopir inisial DS (38), pada Sabtu (25/5/2024), di dapati informasi keberadaanya di daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan tim Opsnal Polsek Kandis pun berangkat menuju Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, akhirnya dapat ditangkap.

Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan pupuk merk Mahkota NK. Atas perbuatannya, selanjutnya tim membawa pelaku ke Mapolsek Kandis guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dengan perbuatan para pelaku ini, dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, seluruh barang bukti maupun pelaku telah kita amankan di Mapolsek Kandis," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)