Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Ranmor

Hermansyah
1.391 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Ranmor
Diduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku penggelapan sepeda motor, pada Ahad (30/1/2025), di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Penangkapan diduga pelaku diketahui inisial DB alias D (22 ), merupakan warga Kelurahan Perawang yang diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dimana penangkapan diduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Alam Arief SKom berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH MSI SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan diduga pelaku penggelapan satu satu unit sepeda motor beat warna hitam.

Dari keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di jalan Raya Km 6 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di depan warnet platinum, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku inisial DB alias D (22), saat itu meminjam sepeda motor korban hendak keluar sebentar, yang berada di warnet patinium.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, dimana korban bermain di warnet dan menyadari kendaraan yang dipinjam inisial DB alias D tidak kembali sementara ponsel pelaku telah tidak aktif.

Dengan hilangnya sepeda motor itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut, ke Mapolsek Tualang.

Mendapati infomasi dari korban, dimana pelaku telah kembali ke Kecamatan Tualang.

Sementara Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

"Dari interogasi terhadap pelaku, diduga pelaku telah menjual sepeda motor tersebut ke daerah Rantau Prapat (Sumatera Utara), dengan seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp1.7 juta," kata Kompol Hendrix.

Dikatakan Kapolsek Tualang, dari hasil penjualan itu, dipakai diduga pelaku untuk sehari-hari. Dan barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) platform BM 3698 YW atas nama Murni Purba Nomor 15124305.C, satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) platform BM 3698 YW atas nama Murni Purba Nomor L-06551282.

"Atas perbuatan pelaku yang mengakui perbuatan dan diduga pelaku dapat dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)