SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim tangkap seorang pria diduga pelaku penggelapan uang puluhan juta, Rabu (20/12/2023) lalu.
Penangkapan pelaku inisial RW (28), usai gelapkan uang puluhan juta rupiah milik Sukarmi alias Ami, pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di percetakan Perawang Grafika, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku kasus tindak pidana penggelapan dengan cara menggunakan uang korban.
Uang milik korban yang diketahui sebagai konsumen secara sepihak (melawan) hak yang tidak sesuai dengan peruntukan yang akan digunakan untuk pembuatan interior rumah.
Menurut keterangan korban, pada Jumat (16/6/2023) lalu, saat korban berada di rumah sedang negosiasi dengan pelaku inisial RW (28), perihal pembuatan interior tersebut.
Selanjutnya, korban dan RW sepakat dengan harga Rp60 juta, untuk pembuatan 5 item interior dalam bentuk 1 set lemari rak TV, 1 set lemari skat kamar, 1 set tambahan lemari pakaian, 1 set meja rias dan 1 daun pintu kamar.
"Saat itu, RW meminta DP kepada korban sebesar Rp1 juta, sebagai uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik RW, lalu pulang meninggalkan korban di rumah saat itu," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.
Dikatakan Kompol Arry, ke esokan harinya korban berangkat ke Pulau Rupat, dan pada 28 Juni 2023, korban kembali ke rumah sesampai di rumah kemudian korban mentransfer kembali uang sebesar Rp24 juta ke rekening RW, sebagai uang tambahan.
"Sementara sisa uang kesepakatan sebesar Rp35 juta, dan akan korban bayarkan kembali setelah pekerjaan seluruhnya selesai," jelas Kompol Arry.
Setelah diterimanya uang tersebut, oleh inisial RW dan menjanjikan kepada korban bahwa pekerjaan akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 bulan atau akhir Agustus 2023, pekerjaan selesai.
Kemudian pada Agustus 2023, korban menghubungi RW via handphone mempertanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior tersebut, sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun tidak ada jawaban dan korban pun mengirimkan pesan via WhatsApp.
"SUDAH SAMPAI DIMANA PEKERJAAN INTERIOR KITA?" tanya Sukarmi kepada RW saat itu.
"DALAM PROSES FINISHING," jawab RW kepada Sukarmi.
Sukarmi alias Ami pun meminta RW untuk mengambil foto atau dokumentasi pekerjaan. "TOLONG KIRIMKAN FOTO SUDAH SAMPAI DIMANA PROSES FINISING KITA," tanya Sukarmi kepada RW, namun tidak mendapat jawaban.
Atas peristiwa tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta, dan melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.
Berdasarkan laporan tersebut, Rabu (20/12/2023), tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi pelaku inisial RW yang melakukan tindak pidana penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang.
Kompol Arry, memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Usai ditangkap, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang tersebut, dan keterangan pelaku inisial RW mengakui uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang lain.
"Tersangka dapat disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.(***)