2,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Langsa

datariau.com
243 view
2,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Polres Langsa musnahkan 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil peredaran gelap yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (esy)

Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)