Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

datariau.com
44 view
Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Proses pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai.

LANGSA, datariau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok senilai Rp1,2 milyar dengan cara memotong dan membakarnya di halaman Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (9/4/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto dalam konferensi persnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum dan fasilitasi serta optimalisasi penerimaan negara.

Dimana barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053,-

Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta memperkuat perlindungan masyarakat.

"Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa," ungkap Dwi.

Sementara pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor : S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025, Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor : S-142/MK/KNL0102/2025 tanggal 24 November 2025, dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor : S 27/MK/KNL0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara.

Sedang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai termasuk pemusnahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51 PMK.06/2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang.

Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali dimasyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)