SMM PANEL INDO

Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf, Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru

Hermansyah
81 view
Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf, Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru
Perdamaian antara Robi Cahyadi dan Faruq dengan Mayonal Putra (Tribun Pekanbaru) di kantor Tribun Pekanbaru.

SIAK, datariau.com - Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mendampingi Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor Tribun Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (7/8/2026) lalu. Kehadirannya untuk meminta maaf atas perkara kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra.

Kedatangannya disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru, Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru, Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru, Isramaita.

Pada kesempatan itu, Indra Gunawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa jurnalis Tribun Pekanbaru saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak kedua. Proses perdamaian sebelumnya telah difasilitasi Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak.

Setelah perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru. Para pihak kemudian kembali ke Polres Siak untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara tersebut.

Robi Cahyadi menyampaikan, dirinya bersama Faruq Alfattah telah menyelesaikan perkara tersebut melalui proses perdamaian.

"Perkara kami telah diselesaikan, dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru," kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).

Robi mengatakan, penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian, dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua, dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra.

"Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Mayonal, dan saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar Faruq.

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026) lalu, disebutkan perkara itu berawal dari peristiwa pemukulan terhadap Mayonal Putra ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesepakatan itu, Faruq mengakui dirinya dalam keadaan emosi dan khilaf telah melakukan pemukulan terhadap pihak pertama.

Perbuatan tersebut dalam surat kesepakatan disebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Ini Poin-Poin Kesepakatannya

Faruq Alfattah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Mayonal Putra dalam keadaan emosi dan khilaf ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pihak kedua menyatakan tidak pernah mendapatkan tekanan, baik secara materi maupun non materi dari pihak pertama.

Pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama, baik secara individu maupun institusi.

Pihak kedua wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ranah publik melalui media lokal di Kabupaten Siak serta akun media sosial masing-masing dalam bentuk tayangan visual. Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Tribun Pekanbaru. Pelaksanaannya paling lama satu minggu setelah surat perdamaian ditandatangani.

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai serta saling memaafkan atas peristiwa pemukulan yang telah terjadi.

Atas kerugian materi dan non materi yang dialami pihak pertama akibat insiden tersebut, pihak kedua bersedia menanggung biaya sebesar Rp1.550.

Kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut dianggap selesai. Proses hukum akan dicabut oleh pihak pertama atau Tribun Pekanbaru setelah seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh pihak kedua.

Seluruh poin dalam surat perjanjian wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, perkara tersebut dapat kembali diproses secara hukum.

Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani Mayonal Putra sebagai pihak pertama, serta Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah sebagai pihak kedua.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut. Selain Indra, turut menjadi saksi Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru, Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru, Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru, Isramaita.

Penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.(rls/tim)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)