Sejumlah Barang Illegal Seludupan Disita Bea Cukai Langsa

Samsul
693 view
Sejumlah Barang Illegal Seludupan Disita Bea Cukai Langsa
Sejumlah barang ilegal yang diamankan.(ist). 
LANGSA,datariau.com- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang haram illegal diduga seludupan dari Thailand di gudang eks PT APPI Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Langsa. kamis (3/8/2023).

Informasi yang diperolehdatariau.com, sejumlah barang yang diduga seludupan disita oleh Tim petugas Bea dan Cukai Langsa diantaranya Kelabang Kering 10 dus, Teh Hijau 13 dus, Bibit tanaman yaitu Klenkeng dan Duren 100 batang serta 7 ekor Kambing.

Selain barang juga turut diamankan satu orang Sopir bersama Mobil Box Nopol BL 8153 KE.

Dari info yang diterima dimana barang haram selundupan itu masuk dari alur perairan jalur tikus Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Menindaklanjuti info tersebut lalu Tim petugas yang tergabung di Bea dan Cukai melakukan penelusuran dan pengecekan, namun barang seludupan tersebut tidak ditemukan.

Kemudian Tim bergerak menuju gudang eks PT APPI, dan di situlah ditemukan barang haram tersebut.

Sementara sopir yang diamankan berinisial SU (43) warga Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, dan seorang penjaga gudang berinisial A (45) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa

Selanjutnya Sulaiman Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, yang dihubungi wartawan membenarkan ada penangkapan barang ilegal.

Begitupun lanjutnya, hubungi saja bahagian penindakan, katanya menutup pembicaraan.(esy).

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)