SIAK, datariau.com - Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.
Sementara dua orang pelaku berhasil diamankan, diketahui dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kecamatan Tualang dan saat ini dilakukan proses penyidikan.
Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekira ukul 02.00 WIB di sebuah barbershop di jalan raya Minas Perawang, Tualang, Siak
Korban, Yoferman Laia, mengalami luka berat dibagian wajah hingga tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tipe D Perawang.
"Setelah menerima laporan, dan melakukan rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, Ps Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait SE melalui tim opsnal berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Kapolsek Tualang.
Informasi masyarakat kemudian mengarahkan petugas kepada keberadaan salah seorang pelaku di Kota Pekanbaru, dpimpin Ipda Khairul SH, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran sejak, Selasa (28/7/2026).
Meski sempat melakukan pencarian hingga dini hari, tim tidak menyerah. Keesokan harinya, Rabu (29/7/2026), sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan inisial PSP alias T di sebuah rumah kos di jalan Merak, Tangkerang Labuai, Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Saat diinterogasi, PSP alias T mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan dan mengungkap keberadaan rekan-rekannya di Perawang.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Tak berselang lama, sekira pukul 17.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan inisial KFE di kawasan pasar minggu Perawang.
Kemudian kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tualang guna menjalani proses penyidikan lebihlanjut.
Dalam perkara ini, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial R dan S.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) atau ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(***)