PEKANBARU, datariau.com - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II sukses menggelar National Energy Economic Forum 2026 di Ballroom Hotel Ayola First Point Pekanbaru, Jumat (30/10/2026).
Forum berskala nasional yang dihadiri ratusan mahasiswa ekonomi dari berbagai perguruan tinggi tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB UNRI), Dr. Hj. Alvi Furwanti Alwie, S.E., M.M.
Mengangkat tema "RUU Migas Harus Memperkuat Negara, Pertamina, dan Rakyat: Mewujudkan Kedaulatan Energi Demi Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional", forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas arah kebijakan energi nasional serta masa depan tata kelola minyak dan gas bumi (migas), khususnya di Provinsi Riau.
Sejumlah narasumber kompeten turut hadir memberikan pandangan, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, Ahmad Yani; Sekretaris Jenderal SPP UPMS I, Boy; serta Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan.
Dalam forum tersebut, Koordinator ISMEI Wilayah II, Farhan Abrar, menegaskan bahwa pembaruan regulasi migas merupakan langkah penting untuk mengembalikan kedaulatan energi ke tangan bangsa sendiri.
Menurutnya, perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026 harus mampu menempatkan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas sebagai dua agenda utama yang berjalan beriringan.
"ISMEI Wilayah II secara tegas mendorong pembentukan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK). Langkah kelembagaan ini krusial agar negara memiliki instrumen usaha strategis yang solid, fokus, dan tangguh dalam menjamin ketahanan serta kemandirian energi nasional," tegas Farhan.
Ia menambahkan, transformasi kelembagaan dalam tata kelola migas tidak boleh hanya berorientasi pada penguatan struktur di tingkat pusat. Hak-hak ekonomi masyarakat di daerah penghasil, seperti Riau, juga harus mendapatkan perhatian dan kepastian dalam regulasi tersebut.
"Kedaulatan energi tidak boleh berhenti pada penguatan struktur di tingkat pusat. Kami mendesak alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ditingkatkan menjadi 20 persen dan porsi Participating Interest (PI) daerah dinaikkan hingga 25 persen," paparnya.
Selain itu, Farhan menekankan bahwa regulasi migas ke depan wajib memuat kepastian penyerapan tenaga kerja lokal serta jaminan pemulihan lingkungan melalui mekanisme Abandonment and Site Restoration (ASR).
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya migas tidak cukup diukur dari besarnya produksi maupun penerimaan negara, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah penghasil.
"Kedaulatan bangsa baru benar-benar terwujud apabila hasil pengelolaan migas berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat daerah," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen akademik sekaligus kontribusi terhadap advokasi kebijakan energi nasional, ISMEI Wilayah II juga menyerahkan dokumen Policy Brief bertajuk "Pertamina sebagai Instrumen Kedaulatan Energi dan Keadilan Kesejahteraan Daerah Penghasil Migas" kepada para narasumber.
Dokumen tersebut memuat gagasan dan rekomendasi mahasiswa ekonomi terkait penguatan peran Pertamina, peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil, serta pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat lokal.
Penyerahan Policy Brief menjadi penutup rangkaian kegiatan National Energy Economic Forum 2026. Melalui forum ini, ISMEI Wilayah II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU Migas 2026 di DPR RI hingga tuntas.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan kebijakan nasional, tetapi juga hadir sebagai bagian dari kekuatan intelektual yang aktif menyuarakan kepentingan bangsa dan keadilan bagi daerah penghasil migas.***