Bantuan Kuota Kemendikbud Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya..

Ruslan
1.308 view
Bantuan Kuota Kemendikbud Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya..
Foto: Net

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

Kemendikbudristek memaparkan persyaratan bagi penerima bantuan paket kuota Kemendikbudristek tahun 2021.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif. (*)

Source: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)