JAKARTA, datariau.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Dalam aturan terbaru ini, anak tidak lagi diwajibkan memiliki ijazah TK, tidak harus berusia tepat 7 tahun, serta sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama penerimaan murid baru adalah kesiapan anak mengikuti pembelajaran, bukan kemampuan akademik dini.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menjadikan calistung sebagai alat seleksi masuk SD.
“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta.
Baca juga:Sekolah Gratis SMART Ekselensia Wisuda 21 Lulusan Angkatan Ke-17, 6 Siswa Tembus PTN Bergengsi
Dalam aturan baru tersebut, anak usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama penerimaan. Namun anak berusia 6 tahun tetap dapat mendaftar masuk SD. Bahkan, anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat rekomendasi psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, penilaian dapat dilakukan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.
Menurut Kemendikdasmen, aturan ini dibuat agar akses pendidikan dasar menjadi lebih inklusif dan tidak menghambat anak yang dinilai sudah siap belajar meskipun belum genap berusia 7 tahun.
Baca juga:
PPDB 2026 Pekanbaru Masih Tanda Tanya, Azwendi Soroti Sistem Domisili
Selain usia, pemerintah juga menegaskan bahwa anak yang belum pernah mengenyam pendidikan TK atau RA tetap berhak masuk SD. Sekolah dilarang menjadikan ijazah TK sebagai syarat administrasi wajib penerimaan siswa baru.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah menghapus diskriminasi pendidikan dasar, terutama bagi anak-anak di daerah yang akses pendidikan anak usia dininya masih terbatas.
Baca juga:Siswa SDN 007 Bagan Batu Barat Belajar Daring Selama Ujian Akhir Sekolah Kelas 6