Rusia Denda Apple 3 Juta Rubel karena Konten Terlarang

Najwa
270 view
Rusia Denda Apple 3 Juta Rubel karena Konten Terlarang
Foto: unsplash / Laurenz Heymann

DATARIAU.COM- Pengadilan Moscow telah menjatuhkan denda sebesar 3 juta rubel kepada Apple Distribution International Ltd karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut gagal menghapus konten terlarang dari platformnya.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow setelah menilai Apple melanggar regulasi administratif yang berlaku di Rusia. Denda tersebut dijatuhkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif Rusia yang mengatur konten digital.

"Menurut keputusan Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Apple Distribution International Ltd dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif Rusia. Perusahaan tersebut dijatuhi hukuman denda administratif sebesar 3 juta rubel," kata perwakilan pengadilan kepada RIA Novosti.

Kasus ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi Apple di berbagai negara. Sebelumnya, perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini telah setuju membayar denda sebesar USD 95 juta atau setara Rp 1,5 triliun terkait kasus perekaman pembicaraan pengguna iPhone secara diam-diam.

Gugatan class action tersebut terkait dengan dugaan bahwa Apple merekam percakapan pribadi pengguna melalui fitur Siri selama lebih dari satu dekade. Pemilik perangkat iPhone mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah Siri teraktivasi secara tidak sengaja.

Siri, yang merupakan fitur asisten virtual pada iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya, memungkinkan pengguna mengoperasikan perangkat hanya dengan perintah suara. Fitur ini biasanya beroperasi ketika pengguna menyebutkan kata kunci "Hai Siri", namun diduga sering teraktivasi tanpa disengaja.

Para penggugat mengklaim bahwa rekaman percakapan tersebut dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan, untuk keperluan targeting iklan. Dua penggugat mengatakan penyebutan sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu munculnya iklan untuk produk tersebut, sementara pengguna lain mendapat iklan perawatan bedah setelah mendiskusikannya dengan dokter.

Jika penyelesaian gugatan ini disetujui, puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat Apple lainnya sejak 17 September 2014 hingga akhir 2024 dapat mengajukan klaim kompensasi. Setiap konsumen berpotensi menerima hingga USD 20 atau sekitar Rp 323.759 per perangkat yang dilengkapi Siri, dengan batasan maksimal lima perangkat per konsumen.***

Sumber:SINDOnews

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)