DATARIAU.COM- Pengadilan Moscow telah
menjatuhkan denda sebesar 3 juta rubel kepada Apple Distribution International
Ltd karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut gagal menghapus
konten terlarang dari platformnya.
Keputusan ini
diambil oleh Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow setelah menilai Apple
melanggar regulasi administratif yang berlaku di Rusia. Denda tersebut
dijatuhkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif Rusia yang
mengatur konten digital.
"Menurut
keputusan Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Apple Distribution
International Ltd dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif
berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif Rusia. Perusahaan
tersebut dijatuhi hukuman denda administratif sebesar 3 juta rubel," kata
perwakilan pengadilan kepada RIA Novosti.
Kasus ini
menambah deretan masalah hukum yang dihadapi Apple di berbagai negara.
Sebelumnya, perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini telah setuju membayar
denda sebesar USD 95 juta atau setara Rp 1,5 triliun terkait kasus perekaman
pembicaraan pengguna iPhone secara diam-diam.
Gugatan class
action tersebut terkait dengan dugaan bahwa Apple merekam percakapan pribadi
pengguna melalui fitur Siri selama lebih dari satu dekade. Pemilik perangkat
iPhone mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka
setelah Siri teraktivasi secara tidak sengaja.
Siri, yang
merupakan fitur asisten virtual pada iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya,
memungkinkan pengguna mengoperasikan perangkat hanya dengan perintah suara.
Fitur ini biasanya beroperasi ketika pengguna menyebutkan kata kunci "Hai
Siri", namun diduga sering teraktivasi tanpa disengaja.
Para penggugat
mengklaim bahwa rekaman percakapan tersebut dibagikan kepada pihak ketiga,
termasuk pengiklan, untuk keperluan targeting iklan. Dua penggugat mengatakan
penyebutan sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu munculnya iklan
untuk produk tersebut, sementara pengguna lain mendapat iklan perawatan bedah
setelah mendiskusikannya dengan dokter.
Jika penyelesaian
gugatan ini disetujui, puluhan juta konsumen yang memiliki iPhone dan perangkat
Apple lainnya sejak 17 September 2014 hingga akhir 2024 dapat mengajukan klaim
kompensasi. Setiap konsumen berpotensi menerima hingga USD 20 atau sekitar Rp
323.759 per perangkat yang dilengkapi Siri, dengan batasan maksimal lima
perangkat per konsumen.***
Sumber:SINDOnews