JAKARTA, datariau.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang menyeret mantan pejabat kabinet era Presiden Joko Widodo karena melibatkan anggaran digitalisasi pendidikan bernilai hampir Rp10 triliun.
Perkara tersebut tidak hanya memicu perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menimbulkan kontroversi terkait dugaan konflik kepentingan, kebijakan digitalisasi pendidikan, hingga tuduhan kriminalisasi kebijakan pemerintah.
Baca juga:Nadiem Minta PTN Mengembalikan Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar, Begini Respon Pihak Unri
Awal Mula Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020. Saat itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek menggulirkan program digitalisasi pendidikan guna mendukung pembelajaran daring di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Dalam program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,3 triliun hingga Rp9,9 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).
Program itu awalnya disebut sebagai solusi percepatan transformasi digital pendidikan nasional. Namun di kemudian hari, proyek tersebut justru menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan bahwa spesifikasi pengadaan telah diarahkan agar hanya sesuai dengan ekosistem Google Chromebook. Padahal, hasil uji coba internal sebelumnya disebut menunjukkan Chromebook tidak efektif digunakan di banyak daerah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Penyidikan Dimulai, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung resmi meningkatkan status kasus pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat Kemendikbudristek, staf khusus menteri, hingga konsultan teknologi mulai diperiksa penyidik.
Beberapa nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
* Jurist Tan selaku mantan staf khusus,
* Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi,
* Mulyatsyah, eks Direktur SMP,
* serta Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD.
Penyidik menduga terdapat pemufakatan jahat dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan laptop.
Baca juga:Nadiem Dukung SPI Pendidikan Wujudkan Generasi Antikorupsi
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka
Perkembangan paling mengejutkan terjadi pada September 2025 ketika Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan kebijakan pengadaan ke penggunaan Chromebook dan layanan Google secara eksklusif.
Selain itu, muncul dugaan konflik kepentingan karena Google diketahui pernah menjadi salah satu investor besar di Gojek/GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Kejaksaan Agung menilai hubungan tersebut perlu didalami karena dianggap berpotensi memengaruhi kebijakan pengadaan.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Januari 2026, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun akibat proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan dugaan penguasaan ekosistem pendidikan digital oleh Google melalui Chrome Education Upgrade.
Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah dan penyitaan sejumlah aset yang dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan sah.
Baca juga:Mendikbud Nadiem Ingin Kesejahteraan Guru dan Dosen Terjamin
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan yang digelar Mei 2026, jaksa menuntut:
* 18 tahun penjara,
* denda Rp1 miliar,
* uang pengganti Rp809 miliar,
* serta tambahan hukuman apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian besar publik karena dianggap termasuk salah satu tuntutan paling berat terhadap mantan menteri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pembelaan Nadiem Makarim
Dalam persidangan, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menyatakan bahwa keputusan teknis pengadaan dilakukan oleh pejabat teknis di kementerian, bukan dirinya secara langsung. Nadiem juga menegaskan telah melepas keterlibatan operasional di Gojek sebelum masuk kabinet.
Menurutnya, kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak pembelajaran daring selama pandemi COVID-19.
Kuasa hukum Nadiem pun menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa program tersebut dijalankan dalam kondisi darurat nasional akibat pandemi.
Baca juga:Manfaat Inovasi Perekrutan Guru ala Nadiem Makarim