Aset Lahan Pemkab Inhu 20 Hektare Belum Diserahterimakan dari PTPN 5 Sei Lala

datariau.com
1.234 view
Aset Lahan Pemkab Inhu 20 Hektare Belum Diserahterimakan dari PTPN 5 Sei Lala
Heri
Bupati Inhu saat melakukan sidak aset kendaraan dinas.

RENGAT, datariau.com - Tahun 2005, pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu mendapat lahan seluas lebih kurang 20 hetare dari perusahan perkebunan karet dan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara Lima (PTPN 5) Sei Lala. Lahan tersebut digunakan untuk fasilitas umum Pemkab Inhu.

Namun sampai saat ini aset lahan seluas lebih kurang 20 hetere tersebut belum diserahterimakan oleh PTPN 5 Sei Lala. Hal ini diungkapkan Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE saat melakukan pemeriksaan aset mobil dinas (Mobdin) roda empat di lingkup Pemkab Inhu, Selasa (13/9/2016) di halaman kantor bupati.

"Sampai saat ini lahan seluas lebih kurang 20 hetere yang pernah kita minta ke PTPN 5 guna untuk fasilitas umum tersebut belum ada pelepasan dari PTPN 5. Dalam waktu dekat ini Pemkab Inhu akan segera panggil manajemen PTPN 5," kata bupati.

"Dua tahun yang lalu kita sudah pernah mengundang pihak PTPN 5, namun waktu itu pihak PTPN V tidak hadiri undangan. Jadi sampai saat ini kita belum mengetahui sudah sampai sejauh mana pengurusan aset tersebut," kata Bupati Inhu Yopi.

Sementara itu, informasi yang didapatkan di lapangan, saat ini lahan seluas 20 hetere yang dilepaskan oleh PTPN 5 Sei Lala tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat dan bahkan lahan atau tanah tersebut katannya sudah banyak terbit surat SKT yang dikeluarkan oleh Camat, selain surat SKT ada juga sudah terbit Sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)