Sikat Jalan pake ODOL

Oleh: Teddy Niswansyah
datariau.com
1.780 view
Sikat Jalan pake ODOL

DATARIAU.COM - Berapa banyak nyawa yang melayang di jalan akibat jalan rusak? Apalagi akibat kecelakaan dengan truk bertonase besar. Keduanya koheren, jalan rusak akibat truk tonase besar dan kecelakaan di jalan yang disebabkan truk tabrakan dengan mobil atau motor.

Lagi-lagi kita harus berbagi jalan dengan truk tonase besar. Jika mereka sejalur di depan kita, pandangan otomatis terhalang. Karena truk-truk itu dengan muatan dan berjalan pelan. Sehingga kita sebagai pengendara harus ancang-ancang untuk memotong truk itu. Sialnya jika mereka konvoi di jalanan, maka kita harus tancap gas mencari jalan lurus untuk memotong dan itu adalah menyalip yang menghela nafas panjang.

Tidak sedikit pula dalam kondisi tersebut, rawan kecelakaan. Memotong truk di jalanan harus benar-benar waspada dengan kendaraan yang berlawanan arah. Karena kita meminjam sebentar jalur mereka untuk mendahului truk-truk. Namun, paradoks ketika truk tidak dalam muatan, biasanya mereka melaju melintasi jalan. Barangkali mengejar target penjemputan muatan. Lagi-lagi kita, kalau tidak mengalah maka harus balapan seperti di sirkuit Mandalika.

Lalu, sebenarnya apakah kondisi itu normal? Kemudian sampai kapan kondisi seperti ini berjalan? Kita tunggu-tunggu kereta api listrik seperti rute Teluk Kuantan - Pekanbaru nggak juga terwujud. Wacananya saja belum ada meskipun Pacu Jalur mendunia.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyoroti dampak besar dari keberadaan truk ODOL terhadap negara. Ia mengungkapkan, kerugian akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh truk ODOL mencapai Rp 43,4 triliun per tahun.

Tak hanya kerugian infrastruktur, Dudy juga mengungkap data mencengangkan soal keselamatan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 6.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih, dikutip dari INews, 26-6-2025.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading. Istilah ini merujuk pada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang dengan

Over Dimension berupa modifikasi pada dimensi kendaraan, seperti panjang, lebar, atau tinggi, yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

Sedangkan, Over Loading ialah mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang diizinkan untuk kendaraan tersebut. Jadi, truk dirakit untuk menambah volume muatan. Ya, seperti kendaraan yang melansir minyak di SPBU.

Apakah truk ODOL berbahaya?

Bagi truk dan pemiliknya pasti tidak berbahaya, justru menguntungkan. Nah bagi pengendara lain dan warga masyarakat, eksistensi mereka adalah ancaman. Sebab, muatan berlebih menyebabkan kerusakan serius pada permukaan jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Sehingga memerlukan biaya perbaikan besar dari pemerintah. Jalan retak, bergelombang, dan berlubang akibat tonase besar. Meskipun supir truk dapat berkilah, bahwa jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi alias mutunya rendah. Kalaupun kedua alasan itu tepat, tetap saja yang dirugikan adalah masyarakat.

Selanjutnya, meningkatkan risiko kecelakaan. Muatan yang tidak sesuai membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama di jalan menanjak atau berbelok, meningkatkan potensi kecelakaan. Fenomenanya, bukan lagi potensi dan sudah menjadi realita. Bahwa truk ODOL baik muatan batu bara, kelapa sawit, logging dan sebagainya mengalami kecelakaan dengan pengendara mobil, sepeda motor bahkan pejalan kaki.

Kemudian menyebabkan kemacetan. Truk ODOL yang mogok atau terlibat kecelakaan dapat menyebabkan kemacetan panjang. Lihat saja, truk muatan besar itu sering berhenti diatas jalan aspal sehingga menghadang lalu lintas. Mungkin dalam benak supirnya, tanah dipinggir aspal nggak akan mampu menahan berat kendaraannya. Sehingga pengendara dibelakang kesulitan "bodo amat" kan bisa motong.

Terakhir dapat mengganggu kelancaran logistik. Kerusakan infrastruktur dan kecelakaan yang ditimbulkan oleh truk ODOL berdampak negatif pada kelancaran distribusi logistik secara keseluruhan. Pengiriman paket tertunda, harga sembako dapat naik akibat biaya distribusi meningkat, perjalanan dinas tidak sesuai SPJ. Apesnya, pasien dalam ambulan harus bersabar meskipun dalam kondisi sekarat.

Aturan Hukum ODOL

Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan denda dan/atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 277 mengatur sanksi bagi setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke dalam lalu lintas yang dimodifikasi tanpa izin.

Pasal 307 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi batas yang telah ditetapkan. Meliputi denda, kurungan penjara, hingga penyitaan kendaraan, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Pelanggaran Over Dimension dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp.24 juta, sementara Over Loading bisa dikenai kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu, yang menurut revisi terbaru bisa lebih tinggi.

Nah, sekarang tinggal lagi kesungguhan Pemerintah dan pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan. Apakah membiarkan anomali fenomena sosial ini terus terjadi?. Atau ditangani angin-anginan, kadang-kadang razia, kadang-kadang stay di kantor. Atau ekspektasi kita terlalu tinggi, bahwa pemerintah dapat menyelesaikannya sampai tuntas.

Kita pikir pemerintah tidak perlu diajar untuk menyudahi problem sosial ini. Mereka memiliki wewenang, alat hukum, fasilitas, SDM dan anggaran untuk bertindak. Selamat bertugas para punggawa lalu lintas jalan raya. Jika problem ini tuntas anda adalah pahlawan karena harapan hidup di jalan raya bagi pengendara dan masyarakat semakin tinggi.***