Pernikahan Dini dan Gagalnya Benteng Generasi

Oleh: Siti Amie, S.Pd
datariau.com
52 view
Pernikahan Dini dan Gagalnya Benteng Generasi
Ilustrasi. (Foto: Int)

DATARIAU.COM - Viralnya video seorang ayah yang membakar ijazah, seragam sekolah, buku tulis, hingga sepatu milik anak perempuannya di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memantik keprihatinan publik. Tindakan tersebut dilakukan sebagai luapan kekecewaan setelah putrinya yang masih duduk di bangku kelas II SMP memilih menikah di usia muda.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang ayah mengaku merasa gagal membimbing anaknya. Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian besar menyampaikan simpati atas kekecewaan yang dirasakan orang tua tersebut, sementara yang lain menyoroti keputusan sang anak yang dianggap telah mengorbankan masa depan pendidikan demi pernikahan dini.

Peristiwa ini kembali membuka ruang diskusi mengenai persoalan pernikahan anak yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 19 persen remaja Indonesia pada tahun 2025 pernah mengalami pernikahan anak. Sebanyak 2,16 persen menikah sebelum usia 16 tahun dan 17,35 persen lainnya menikah pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Perempuan menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kondisi tersebut.

Baca juga:HIV/AIDS dan Krisis Moral Generasi Muda: Saatnya Kembali pada Benteng Nilai dan Keimanan


Tingginya angka tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Namun demikian, masyarakat perlu melihat fenomena ini secara lebih komprehensif. Selama ini, pernikahan dini kerap ditempatkan sebagai akar masalah, padahal dalam banyak kasus, pernikahan usia muda justru merupakan dampak dari persoalan yang lebih mendasar.

Fenomena pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan menjadi salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan. Berbagai laporan menunjukkan bahwa sebagian pernikahan usia muda terjadi karena kekhawatiran terhadap hubungan seksual di luar nikah, pergaulan yang tidak terkontrol, hingga kehamilan yang tidak direncanakan. Dalam kondisi demikian, pernikahan sering kali dipilih sebagai jalan keluar atas masalah yang sudah terjadi, bukan sebagai penyebab awal munculnya persoalan.

Karena itu, fokus yang hanya tertuju pada penurunan angka pernikahan anak berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya. Upaya pencegahan tentu penting, tetapi harus dibarengi dengan langkah yang lebih serius dalam mengatasi faktor-faktor yang mendorong remaja terjerumus pada perilaku berisiko.

Baca juga:Gawat! Kasus HIV/AIDS Terus Meningkat: Tidak Semua yang Nikmat Akan Berakhir Selamat


Realitas saat ini menunjukkan bahwa arus liberalisme dan hedonisme semakin kuat memengaruhi kehidupan generasi muda. Melalui berbagai platform digital, remaja setiap hari disuguhi konten yang menormalisasi kebebasan pergaulan, hubungan tanpa ikatan yang sah, hingga gaya hidup yang menjadikan pemenuhan hasrat sebagai simbol kebebasan individu. Akibatnya, banyak orang tua menghadapi tantangan yang semakin berat dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka.

Dalam konteks tersebut, persoalan utama sesungguhnya bukan semata-mata pada pernikahan usia muda, melainkan pada sistem kehidupan yang membiarkan kebebasan tanpa batas menjadi nilai dominan. Ketika kebebasan dijadikan standar perilaku, maka berbagai bentuk penyimpangan sosial akan terus bermunculan. Masyarakat kemudian hanya disibukkan dengan menangani dampaknya, tanpa menyentuh akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Padahal, membangun generasi yang kuat dan berakhlak merupakan cita-cita bersama. Untuk mewujudkannya, diperlukan solusi yang tidak hanya menyentuh permukaan masalah, tetapi mampu menjangkau akar persoalan melalui sistem pendidikan, sosial, dan hukum yang berorientasi pada perlindungan generasi.

Baca juga:Mengerikan, Begini Dosa Besar Orang Tua Membiarkan Anak Perempuan Pacaran


Dalam pandangan Islam, pembentukan kepribadian menjadi tujuan utama pendidikan. Keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menanamkan akidah, akhlak, serta kontrol diri kepada generasi muda. Pendidikan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter yang mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.

Selain itu, negara juga berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sehingga persoalan ekonomi tidak menjadi pemicu lahirnya berbagai masalah sosial. Kesejahteraan yang merata akan membantu keluarga menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan secara optimal.

Dalam aspek sosial, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan melalui berbagai mekanisme pencegahan. Perintah menjaga pandangan, larangan khalwat, kewajiban menutup aurat, serta budaya amar makruf nahi mungkar merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan menjaga kehormatan individu sekaligus mencegah lahirnya berbagai penyimpangan pergaulan.

Baca juga:Generasi Kehilangan Jati Diri


Lebih jauh lagi, Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran moral. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga menciptakan efek pencegahan agar kerusakan sosial tidak semakin meluas.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)