Apakah truk ODOL berbahaya?
Bagi truk dan pemiliknya pasti tidak berbahaya, justru menguntungkan. Nah bagi pengendara lain dan warga masyarakat, eksistensi mereka adalah ancaman. Sebab, muatan berlebih menyebabkan kerusakan serius pada permukaan jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Sehingga memerlukan biaya perbaikan besar dari pemerintah. Jalan retak, bergelombang, dan berlubang akibat tonase besar. Meskipun supir truk dapat berkilah, bahwa jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi alias mutunya rendah. Kalaupun kedua alasan itu tepat, tetap saja yang dirugikan adalah masyarakat.
Selanjutnya, meningkatkan risiko kecelakaan. Muatan yang tidak sesuai membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama di jalan menanjak atau berbelok, meningkatkan potensi kecelakaan. Fenomenanya, bukan lagi potensi dan sudah menjadi realita. Bahwa truk ODOL baik muatan batu bara, kelapa sawit, logging dan sebagainya mengalami kecelakaan dengan pengendara mobil, sepeda motor bahkan pejalan kaki.
Kemudian menyebabkan kemacetan. Truk ODOL yang mogok atau terlibat kecelakaan dapat menyebabkan kemacetan panjang. Lihat saja, truk muatan besar itu sering berhenti diatas jalan aspal sehingga menghadang lalu lintas. Mungkin dalam benak supirnya, tanah dipinggir aspal nggak akan mampu menahan berat kendaraannya. Sehingga pengendara dibelakang kesulitan "bodo amat" kan bisa motong.
Terakhir dapat mengganggu kelancaran logistik. Kerusakan infrastruktur dan kecelakaan yang ditimbulkan oleh truk ODOL berdampak negatif pada kelancaran distribusi logistik secara keseluruhan. Pengiriman paket tertunda, harga sembako dapat naik akibat biaya distribusi meningkat, perjalanan dinas tidak sesuai SPJ. Apesnya, pasien dalam ambulan harus bersabar meskipun dalam kondisi sekarat.
Aturan Hukum ODOL
Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan denda dan/atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 277 mengatur sanksi bagi setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke dalam lalu lintas yang dimodifikasi tanpa izin.
Pasal 307 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi batas yang telah ditetapkan. Meliputi denda, kurungan penjara, hingga penyitaan kendaraan, bergantung pada jenis pelanggarannya.
Pelanggaran Over Dimension dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp.24 juta, sementara Over Loading bisa dikenai kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu, yang menurut revisi terbaru bisa lebih tinggi.
Nah, sekarang tinggal lagi kesungguhan Pemerintah dan pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan. Apakah membiarkan anomali fenomena sosial ini terus terjadi?. Atau ditangani angin-anginan, kadang-kadang razia, kadang-kadang stay di kantor. Atau ekspektasi kita terlalu tinggi, bahwa pemerintah dapat menyelesaikannya sampai tuntas.
Kita pikir pemerintah tidak perlu diajar untuk menyudahi problem sosial ini. Mereka memiliki wewenang, alat hukum, fasilitas, SDM dan anggaran untuk bertindak. Selamat bertugas para punggawa lalu lintas jalan raya. Jika problem ini tuntas anda adalah pahlawan karena harapan hidup di jalan raya bagi pengendara dan masyarakat semakin tinggi.***