DATARIAU.COM - Sejarah sering kali ditentukan oleh keputusan yang tampak sederhana pada masanya, tetapi membawa konsekuensi besar bagi generasi yang lahir puluhan tahun kemudian. Dalam sejarah Riau, salah satu momen yang layak direnungkan adalah ketika Raja Mohamed, tokoh Melayu asal Tanjungpinang dan Ketua Delegasi Negara Riau dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 di Belanda, menandatangani penggabungan wilayah Riau ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
Bagi sebagian orang, keputusan itu merupakan bagian dari proses pembentukan Indonesia modern. Namun bagi sebagian masyarakat Riau yang kritis terhadap perjalanan hubungan pusat dan daerah, keputusan tersebut juga dapat dipandang sebagai titik awal hilangnya kesempatan Riau untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
Seandainya waktu dapat diputar kembali, banyak anak watan Riau mungkin ingin berdiri di hadapan Raja Mohamed sebelum keberangkatannya ke Belanda. Mereka ingin menyampaikan sesuatu yang tidak mungkin diketahui para pemimpin tahun 1949: bagaimana nasib Riau setelah penggabungan itu terjadi.
Mereka akan menceritakan bahwa setelah berbagai kesepakatan politik dibuat, Riau justru mengalami perjalanan panjang yang penuh paradoks. Daerah yang kaya minyak, gas, hasil hutan, dan sumber daya alam lainnya, tetap harus berjuang menghadapi ketimpangan pembangunan. Wilayah yang menyumbang kekayaan besar bagi negara sering kali merasa tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusinya.
Baca juga:
Ironi Negeri Minyak: Riau Lumbung Migas, Tapi Harga BBM Lebih Mahal dari Pulau Jawa
Dalam perspektif tersebut, penggabungan ke dalam Indonesia bukan hanya dipandang sebagai penyatuan politik, melainkan juga awal dari sentralisasi kekuasaan yang menyebabkan berbagai keputusan strategis tentang tanah, sumber daya alam, dan pembangunan ditentukan jauh dari bumi Melayu itu sendiri.
Kritik semacam ini bukanlah hal baru. Selama puluhan tahun, suara-suara dari daerah penghasil sumber daya di berbagai penjuru Indonesia mempertanyakan mengapa kekayaan yang berasal dari tanah mereka lebih banyak mengalir ke pusat daripada kembali kepada masyarakat setempat. Riau menjadi salah satu contoh paling sering disebut dalam perdebatan tersebut.
Lebih jauh lagi, sebagian kalangan menilai bahwa masyarakat Melayu sebagai penduduk asli menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan identitas, ruang hidup, dan posisi sosial-ekonominya. Arus urbanisasi dan migrasi yang terus meningkat mengubah struktur demografi. Hutan-hutan yang dahulu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat menyusut akibat eksploitasi ekonomi. Di banyak tempat, konflik lahan menjadi kenyataan yang terus berulang.
Dalam pandangan kritis itu, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal pembangunan fisik, melainkan mengenai siapa yang sesungguhnya berdaulat atas tanah dan kekayaan Riau.
Baca juga:Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Seandainya Raja Mohamed dapat melihat semua perkembangan tersebut, mungkin akan muncul pertanyaan besar dalam benaknya: apakah keputusan yang diambil pada tahun 1949 benar-benar membawa manfaat sebesar yang diharapkan?
Tentu saja sejarah tidak dapat dijalankan dengan asumsi semata. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa Riau akan otomatis menjadi negara makmur apabila memilih jalan berbeda. Kemerdekaan bukanlah jaminan keberhasilan. Banyak negara yang merdeka tetapi gagal membangun kesejahteraan rakyatnya. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa kedaulatan penuh memberi suatu bangsa hak untuk menentukan sendiri arah politik, ekonomi, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alamnya.
Di situlah letak inti perenungan ini.
Bukan semata-mata tentang memisahkan diri dari Indonesia atau menolak sejarah yang telah terjadi, melainkan tentang menyadari bahwa rakyat Riau berhak mempertanyakan apakah hubungan pusat dan daerah selama ini telah berjalan secara adil. Mereka berhak bertanya mengapa daerah yang begitu kaya masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mereka berhak menuntut agar identitas Melayu, hak-hak masyarakat adat, dan kepentingan daerah mendapat perlindungan yang lebih kuat dalam sistem kenegaraan.
Sejarah memang tidak bisa diubah. Raja Mohamed telah membuat pilihan sesuai konteks zamannya. Indonesia pun telah menjadi kenyataan politik yang hidup hingga hari ini. Namun sejarah tetap memiliki fungsi penting: menjadi cermin untuk mengevaluasi masa kini.
Baca juga:Warga Riau Kaget Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter: Tambah Berat Beban Ekonomi di Negeri Penghasil Minyak
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah Raja Mohamed seharusnya menandatangani perjanjian itu atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah pemerintah hari ini telah memenuhi harapan masyarakat Riau yang dahulu menyerahkan masa depannya kepada sebuah negara bernama Indonesia.