PEKANBARU, datariau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno terbuka menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan, usai pembacaan berita acara penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) di rapat pleno, akan diserahkan kepada para pihak yang berwenang termasuk kepada DPRD Kota Pekanbaru.
Nantinya DPRD Kota Pekanbaru akan menggelar paripurna pengumuman dilanjutkan dengan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk jadwal pelantikan.
"Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2024 nomor urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai pasangan walikota dan wakil walikota terpilih dengan perolehan suara sebanyak 164.041 suara atau 46,54 persen dari total suara sah," kata Komisioner KPU Pekanbaru Salmon Daliyoto yang membacakan berita acara nomor 11/pl.02.7-ba/1471/2025 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
Setelah ketetapan KPU ini, maka pasangan Agung-Markarius akan dilantik Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan Kepala daerah lainnya di Jakarta.
Atas keputusan ini, Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho mengaku akan segera bekerja setelah dirinya dan Markarius Anwar resmi dilantik.
"Tentu semua berproses, sekarang kita ditetapkan, setelah itu masih harus menunggu pelantikan resmi. Baru habis itu tancap gas merealisasikan visi misi kami, yang tentu juga sudah dinanti masyarakat Kota Pekanbaru," kata Agung sebelum rapat pleno KPU dimulai.
Politikus Partai Demokrat sekaligud mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekaligus meminta doa agar dirinya dan Markarius bisa menjalankan amanah sebaik mungkin.
"Kami minta doanya, kepada masyarakat, selain ini tugas kami tentu perlu kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta stakeholders lainnya. Insya Allah persoalan banjir, jalan rusak, dan tentunya parkir itu akan kita selesaikan," katanya.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan menolak permohonan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Lawan politik Agung-Markarius itu sebelumnya mengajukan gugatan dengan tudingan telah terjadinya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru tahun 2024 yang kemudian ditolak majelis hakim karena dinilai tidak beralasan menurut hukum serta bukti yang diberikan kabur atau tidak jelas.