Perbandingan Desentralisasi Antar Negara Indonesia, Jepang dan Prancis

Oleh: Fani Dwi Putri Octavia, S.Sos*
mita
91 view
Perbandingan Desentralisasi Antar Negara Indonesia, Jepang dan Prancis

DATARIAU.COM - Desentralisasi adalah kebijakan penting dalam pemerintahan kontemporer, khususnya di negara-negara kesatuan seperti Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan lokal untuk meningkatkan pelayanan publik yang disesuaikan dengan tuntutan lokal. Setiap negara kesatuan menerapkan model desentralisasi yang berbeda yang dipengaruhi oleh sejarah unik, lanskap politik, dan kemampuan kelembagaannya (Hendrarso et al., 2025). Artikel ini menganalisis desentralisasi di Indonesia, Jepang, dan Prancis, mencatat struktur negara kesatuan mereka bersama namun kebijakan desentralisasi yang berbeda.

Desentralisasi di Indonesia


Indonesia melakukan desentralisasi sejak reformasi 1998. Pemerintah daerah sekarang memiliki banyak kekuatan dalam mengelola otonomi daerah. Desentralisasi di Indonesia memastikan pemerintah daerah berkembang dengan tetap menjaga stabilitas nasional tetap utuh (Riyanti, 2025).

Hubungan pusat dan daerah menghadapi tantangan yang signifikan. Sejak tahun 1998, Indonesia telah menerapkan desentralisasi yang signifikan dengan otonomi daerah. Hal ini menyebabkan lonjakan wilayah administratif. Pada tahun 2025, Indonesia akan membanggakan 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten, dan banyak kota, peningkatan yang luar biasa sejak reformasi (Ritonga, 2025).

Pemerintah pusat menyediakan dana besar ke daerah. Transfer ke Daerah (TKD) pada September 2025 mencapai Rp 644,9 triliun, menutupi 74,2 persen dari defisit anggaran (Reni Saptati D.I, 2025). Besarnya dana transfer tersebut juga menunjukkan tantangan utama desentralisasi di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 79,4 persen pendapatan daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat, dengan kontribusi minimal dari pendapatan daerah (Gianie, 2024). Direktur Jenderal Keuangan Perimbangan Luky Alfirman menegaskan pemerintah daerah harus meningkatkan kemandirian fiskal dan efektivitas belanja daerah pasca-desentralisasi (Theodora, 2023).

Desentralisasi di Jepang


Jepang adalah negara kesatuan yang memprioritaskan efisiensi administrasi dan stabilitas fiskal. Reformasi pasca Perang Dunia II telah meningkatkan otonomi lokal melalui undang-undang, memungkinkan otoritas pemerintah daerah sambil berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat (Riyanti, 2025). Jepang menghadapi ketidakseimbangan fiskal vertikal, menyoroti kesenjangan dalam kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan regional, masalah umum dalam kebijakan desentralisasi (Gedeona, 2019).

Jepang menggunakan desentralisasi terkontrol yang berfokus pada stabilitas dan efisiensi fiskal, dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat. Mekanisme subsidi dan hibah pemerataan mendukung model ini, mempromosikan kesetaraan regional sambil menjaga kualitas layanan dan disiplin fiskal. Para ahli memandang pendekatan Jepang sebagai bukti bahwa desentralisasi dapat melibatkan pembagian otoritas yang terstruktur dan berorientasi kinerja daripada pelepasan totalnya.

Desentralisasi di Prancis


Prancis mencontohkan negara kesatuan yang sebelumnya terpusat. Sejak 1980-an, telah menerapkan reformasi terdesentralisasi yang menciptakan tingkat pemerintah daerah. Daerah memiliki dewan terpilih dan beberapa otoritas, namun pemerintah pusat tetap dominan melalui prefek yang mengawasi implementasi kebijakan nasional (Liputan6, 2024).

Prancis menunjukkan bahwa desentralisasi dalam negara kesatuan mungkin tidak sama dengan pergeseran kekuasaan yang signifikan, melainkan bermanifestasi sebagai desentralisasi terkontrol. Prancis mencontohkan negara kesatuan dengan sejarah sentralisasi. Reformasi sejak 1980-an telah membentuk struktur pemerintahan daerah.

Sementara daerah memiliki dewan terpilih dan otoritas tertentu, pemerintah pusat mempertahankan pengawasan melalui pejabat prefek yang memastikan kebijakan nasional dilaksanakan secara lokal. Pendekatan ini disebut desentralisasi terkontrol, yang mencerminkan evolusi bertahap otonomi daerah.

Perbandingan Desentralisasi


Keberhasilan desentralisasi bergantung pada otoritas regional, kapasitas kelembagaan, dan struktur fiskal. Indonesia mengizinkan otonomi namun menghadapi tantangan fiskal dan birokrasi. Jepang menekankan efisiensi dan stabilitas keuangan, sedangkan Prancis lebih memilih reformasi bertahap di bawah pengawasan pusat. Indonesia harus belajar mengadopsi praktik terbaik global untuk meningkatkan tata kelola lokal.***

*) Penulis merupakan mahasiswi Magister Ilmu Politik Universitas Riau

Referensi:

Gedeona, H. T. (2019). Kajian Perbandingan Ketidakseimbangan Fiskal Vertikal Di Indonesia Dan Jepang Fiscal Decentralization : A Comparative Study on Imbalances of Vertical Fiscal in Indonesia and Japan. Jurnal Ilmu Administrasi, 6(2), 167??"193. https://doi.org/https://doi.org/10.31113/jia.v6i2.352

Gianie. (2024). Otonomi Daerah: Ketergantungan terhadap Transfer dari Pusat Masih Tinggi. https://www.kompas.id/artikel/otonomi-daerah-ketergantungan-terhadap-transfer-dari-pusat-masih-tinggi

Hendrarso, P., Kurnia, N., Subhan, A., Septiani, M. R., & Gunawan, G. (2025). Decentralization in a Unitary State : A Comparative Analysis and Adaptive Governance Design Based on Performance. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 5(05), 1207??"1219. https://doi.org/10.58471/jms.v5i05

Liputan6. (2024). Memahami Ciri-Ciri Negara Kesatuan, Karakteristik, Bentuk, dan Implementasinya. https://www.liputan6.com/feeds/read/5838237/memahami-ciri-ciri-negara-kesatuan-karakteristik-bentuk-dan-implementasinya

Reni Saptati D.I. (2025). Kemenkeu Dorong Transfer Daerah yang Kuat dan Tepat Sasaran, Realisasi Capai Rp644,9 Triliun. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kemenkeu-dorong-transfer-daerah-yang-kuat-dan-tepat-sasaran-realisasi-capai-rp6449-triliun

Ritonga, M. W. (2025). Angan-angan Desentralisasi dalam Reformasi yang Belum Tercapai. https://www.kompas.id/artikel/daerah-masih-bergantung-pusat-semangat-desentralisasi-dalam-reformasi-belum-tercapai

Riyanti, I. (2025). Desentralisasi dan Hubungan Pusat-Daerah dalam Negara Kesatuan : Studi Perbandingan Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1240??"1247. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL%0Akepentingan

Theodora, A. (2023). 68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor Pusat. https://www.kompas.id/artikel/dua-dekade-desentralisasi-daerah-belum-sepenuhnya-mandiri-fiskal

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)