Desentralisasi di PrancisPrancis mencontohkan negara kesatuan yang sebelumnya terpusat. Sejak 1980-an, telah menerapkan reformasi terdesentralisasi yang menciptakan tingkat pemerintah daerah. Daerah memiliki dewan terpilih dan beberapa otoritas, namun pemerintah pusat tetap dominan melalui prefek yang mengawasi implementasi kebijakan nasional (Liputan6, 2024).
Prancis menunjukkan bahwa desentralisasi dalam negara kesatuan mungkin tidak sama dengan pergeseran kekuasaan yang signifikan, melainkan bermanifestasi sebagai desentralisasi terkontrol. Prancis mencontohkan negara kesatuan dengan sejarah sentralisasi. Reformasi sejak 1980-an telah membentuk struktur pemerintahan daerah.
Sementara daerah memiliki dewan terpilih dan otoritas tertentu, pemerintah pusat mempertahankan pengawasan melalui pejabat prefek yang memastikan kebijakan nasional dilaksanakan secara lokal. Pendekatan ini disebut desentralisasi terkontrol, yang mencerminkan evolusi bertahap otonomi daerah.
Perbandingan DesentralisasiKeberhasilan desentralisasi bergantung pada otoritas regional, kapasitas kelembagaan, dan struktur fiskal. Indonesia mengizinkan otonomi namun menghadapi tantangan fiskal dan birokrasi. Jepang menekankan efisiensi dan stabilitas keuangan, sedangkan Prancis lebih memilih reformasi bertahap di bawah pengawasan pusat. Indonesia harus belajar mengadopsi praktik terbaik global untuk meningkatkan tata kelola lokal.***
*) Penulis merupakan mahasiswi Magister Ilmu Politik Universitas RiauReferensi:
Gedeona, H. T. (2019). Kajian Perbandingan Ketidakseimbangan Fiskal Vertikal Di Indonesia Dan Jepang Fiscal Decentralization : A Comparative Study on Imbalances of Vertical Fiscal in Indonesia and Japan. Jurnal Ilmu Administrasi, 6(2), 167??"193. https://doi.org/https://doi.org/10.31113/jia.v6i2.352
Gianie. (2024). Otonomi Daerah: Ketergantungan terhadap Transfer dari Pusat Masih Tinggi. https://www.kompas.id/artikel/otonomi-daerah-ketergantungan-terhadap-transfer-dari-pusat-masih-tinggi
Hendrarso, P., Kurnia, N., Subhan, A., Septiani, M. R., & Gunawan, G. (2025). Decentralization in a Unitary State : A Comparative Analysis and Adaptive Governance Design Based on Performance. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 5(05), 1207??"1219. https://doi.org/10.58471/jms.v5i05
Liputan6. (2024). Memahami Ciri-Ciri Negara Kesatuan, Karakteristik, Bentuk, dan Implementasinya. https://www.liputan6.com/feeds/read/5838237/memahami-ciri-ciri-negara-kesatuan-karakteristik-bentuk-dan-implementasinya
Reni Saptati D.I. (2025). Kemenkeu Dorong Transfer Daerah yang Kuat dan Tepat Sasaran, Realisasi Capai Rp644,9 Triliun. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kemenkeu-dorong-transfer-daerah-yang-kuat-dan-tepat-sasaran-realisasi-capai-rp6449-triliun
Ritonga, M. W. (2025). Angan-angan Desentralisasi dalam Reformasi yang Belum Tercapai. https://www.kompas.id/artikel/daerah-masih-bergantung-pusat-semangat-desentralisasi-dalam-reformasi-belum-tercapai
Riyanti, I. (2025). Desentralisasi dan Hubungan Pusat-Daerah dalam Negara Kesatuan : Studi Perbandingan Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1240??"1247. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL%0Akepentingan
Theodora, A. (2023). 68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor Pusat. https://www.kompas.id/artikel/dua-dekade-desentralisasi-daerah-belum-sepenuhnya-mandiri-fiskal