DATARIAU.COM - Pemilihan umum merupakan sarana bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya dalam menentukan arah pemerintahan. Namun, demokrasi yang sesungguhnya tidak cukup hanya memberikan kesempatan memilih kepada masyarakat secara umum. Demokrasi juga harus memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam praktiknya, penyandang disabilitas masih berpotensi menghadapi berbagai hambatan, mulai dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau, keterbatasan fasilitas, hingga informasi kepemiluan yang belum tersedia dalam format yang mudah diakses. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya tentang siapa yang memiliki hak pilih, tetapi juga apakah setiap orang benar-benar dapat menggunakan hak tersebut secara mandiri, aman, dan tanpa diskriminasi.
Secara hukum, hak politik penyandang disabilitas telah dijamin melalui Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ketentuan tersebut mencakup hak untuk memilih dan dipilih, menyampaikan aspirasi politik, serta memperoleh aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan, Pasal 77 undang-undang yang sama mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
Jaminan tersebut juga sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu. Artinya, negara tidak boleh berhenti pada pengakuan hak secara tertulis, tetapi harus memastikan hak tersebut dapat diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Menurut kami, pemilu yang inklusif membutuhkan komitmen nyata dari penyelenggara pemilu untuk menghilangkan hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas. Penyediaan TPS yang mudah diakses, surat suara dan alat bantu yang sesuai kebutuhan, informasi dalam format yang ramah disabilitas, serta pendampingan yang tetap menjaga kerahasiaan pilihan merupakan langkah penting yang harus diperhatikan. Selain itu, penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan secara aktif, bukan hanya ditempatkan sebagai kelompok yang menerima fasilitas.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak dapat diukur hanya dari tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak politiknya. Penyandang disabilitas bukan sekadar objek dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kedudukan setara. Karena itu, mewujudkan pemilu inklusif bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan demokrasi.***
Penulis: Kevin Moreno Sianipar dan Fitri Wahyu Ningsi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)