PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mulai melakukan pembahasan perdana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, Senin (20/10/2025).
Rapat perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Abu Bakar didampingi anggota lainnya Roni Pasla, Zainal Arifin, Rois, Doni Saputra, Aidhil Nur Putra, Zakri Fajar Triyanto, Sri Rubianti dan Lindawati.
Ada beberapa OPD yang diundang dalam pembahasan Ranperda Penyandang Disabilitas. Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Dinas Pendidikan mencatat ada ratusan anak-anak penyandang disabilitas yang saat ini tersebar dibeberapa sekolah di Kota Pekanbaru. Dimana, ada 441 penyandang disabilitas tingkat SD, 77 penyandang disibalitas tingkat SMP dan 181 penyandang disabilitas tingkat TK.
Disamping itu, Disnaker Kota Pekanbaru melaporkan ada puluhan penyandang disabilitas yang sudah bekerja bersama pihak swasta toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Namun, Disnaker belum bisa memaparkan secara menyeluruh berapa total penyandang disabilitas yang sudah dilibatkan baik bersama pemerintah maupun pihak swasta.
Usai rapat, Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Roni Pasla menyampaikan bahwa Ranperda Penyandang Disabilitas merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan daerah yang disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Jadi ini sifatnya mandatory," kata Roni.
Kehadiran Ranperda untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya. Termasuk juga meningkatkan akses fasilitas publik untuk para penyandang disabilitas baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.
"Seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahkan layanan, akses pendidikan, kesehatan yang terangkum didalam Ranperda ini nantinya," ujarnya.
Tidak hanya pemerintah, pihak swasta dan perusahaan juga diberi kewajiban untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Untuk sektor tenaga kerja misalnya, pemerintah berkewajiban mempekerjakan dua persen dari tenaga kerja yang ada, dan pihak swasta satu persen dari seluruh pekerja yang ada diperusahan," paparnya.
Ditambahkan Roni, Ranperda Penyandang Disabilitas ini tidak hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun pihak swasta, melainkan juga memuat sanksi yang harus diterapkan dari peraturan yang sudah dibuat.
"Tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan ketika peran pemerintah maupun swasta yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat," sebut Roni.