DATARIAU.COM - Guru selalu disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan ujung tombak kemajuan bangsa. Dari tangan merekalah lahir generasi yang kelak menjadi pemimpin, ilmuwan, tenaga profesional, maupun pelaku pembangunan. Ironisnya, penghormatan terhadap profesi guru belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat kesejahteraan yang mereka terima. Hingga hari ini, masih banyak guru, terutama guru honorer, yang harus bertahan dengan penghasilan jauh dari layak di tengah beban administrasi yang terus bertambah dan tanggung jawab mendidik yang semakin kompleks.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026, menyatakan bahwa rendahnya gaji guru dan aparatur sipil negara disebabkan oleh kebocoran kekayaan negara yang selama bertahun-tahun tidak kembali kepada rakyat. Pernyataan itu menjadi pengakuan penting bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola kekayaan negara.
Namun, pengakuan saja tentu tidak cukup. Jika pemerintah telah mengetahui adanya kebocoran yang menggerus kemampuan negara membiayai pelayanan publik, maka masyarakat berhak menunggu langkah konkret untuk menghentikannya. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, pengembalian kerugian negara, pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran, serta reformasi birokrasi menjadi ukuran nyata dari komitmen tersebut. Tanpa langkah-langkah itu, pernyataan mengenai kebocoran negara berpotensi dipandang hanya sebagai narasi politik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Baca juga:Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah, Saatnya Meninjau Kembali Arah Kebijakan Pendidikan
Meski demikian, rendahnya kesejahteraan guru sesungguhnya tidak dapat dijelaskan hanya dengan alasan kebocoran anggaran. Persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan ketika isu tersebut belum menjadi perhatian publik. Artinya, terdapat persoalan struktural yang lebih dalam, terutama pada sistem kepegawaian, tata kelola pendidikan, dan prioritas kebijakan negara.
Salah satu akar persoalan adalah masih banyaknya guru yang berstatus honorer. Kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat, sementara jumlah formasi pegawai negeri sipil maupun PPPK belum mampu mengimbanginya. Akibatnya, sekolah terpaksa merekrut guru honorer dengan kemampuan anggaran yang terbatas. Tidak sedikit di antara mereka yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lain dengan nominal yang bahkan masih berada di bawah upah minimum. Dalam kondisi seperti ini, sulit mengharapkan kesejahteraan guru meningkat apabila persoalan status kepegawaian tidak diselesaikan secara menyeluruh.
Persoalan lain adalah keberpihakan anggaran. Negara mampu mengalokasikan dana yang sangat besar untuk berbagai program prioritas. Hal itu menunjukkan bahwa ketika suatu program dipandang penting, negara memiliki kemampuan fiskal untuk mendukungnya. Karena itu, kesejahteraan guru seharusnya juga ditempatkan sebagai investasi strategis, bukan sekadar pos belanja rutin. Pendidikan tidak hanya membutuhkan gedung sekolah yang layak atau kurikulum yang terus diperbarui, tetapi juga tenaga pendidik yang dapat bekerja dengan tenang tanpa terus dibayangi persoalan ekonomi.
Baca juga:Islam Memuliakan dan Mensejahterakan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru membawa dampak yang luas. Dari sisi pendidikan, guru yang harus memikirkan kebutuhan hidup sehari-hari sering kali kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Sebagian harus mencari pekerjaan tambahan di luar jam mengajar demi memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini tentu memengaruhi fokus dan energi yang seharusnya dicurahkan untuk mendidik peserta didik.
Dalam jangka panjang, persoalan ini juga memengaruhi regenerasi profesi guru. Ketika profesi pendidik dipersepsikan tidak mampu memberikan kehidupan yang layak, minat generasi muda untuk menjadi guru akan semakin menurun. Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas orang-orang yang memilih mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Mengabaikan kesejahteraan guru berarti mempertaruhkan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang besar untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik. Kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk produktif, serta potensi ekonomi nasional merupakan modal yang semestinya mampu memperkuat pembiayaan sektor pendidikan. Tantangannya terletak pada bagaimana kekayaan tersebut dikelola secara transparan, efisien, dan benar-benar diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tata kelola yang bersih akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk pendidikan.
Baca juga:Hari Guru dan Kesejahteraan Semu
Islam memandang pendidikan adalah hak seluruh umat manusia. Terutama pendidikan dan pendidikan Islam adalah sebuah kewajiban karena pendidikan adalah bagian dari syiar Islam. Oleh karena itu, negara-negara dalam pandangan Islam, wajib menyelenggarakan pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis. Selain itu, wajib menyejahterakan pendidik, karena pendidik atau guru adalah ujung tombak lahirnya generasi-generasi rabbani yang akan membangun peradaban emas selanjutnya.
Di sini ada peran negara yang bertanggung jawab penuh, bukan malah menyerahkan urusan pendidikan ke pasar dan membiarkan para kapitalis mamasukkan pendidikan sebagai target industri mereka. Dalam Islam, negaralah yang wajib menyelenggarakan pendidikan bukan pihak swasta atau malah asing. Menyelenggarakan pendidikan memang membutuhkan biaya yang mahal. Apalagi dalam menyelenggarakan pendidikan murah dan gratis tentunya tidak mudah dan Islam memiliki solusi atas tingginya biaya pendidikan tersebut.