DATARIAU.COM - Guru adalah sosok yang mulia. Dari kesabaran dan keikhlasannya mampu melahirkan generasi penentu masa depan. Guru juga menjadi sosok yang tidak kenal lelah dalam mendidik generasi. Guru tidak hanya sebatas memberikan materi, namun guru memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kepribadian generasi. Dari sini sangat pantas jika disematkan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Di tengah tingginya biaya hidup saat ini, pemerintah akan menaikkan gaji guru dan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kebijakan ini tidak diberlakukan terhadap guru yang berstatus honorer. Melihat realita ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfan, angkat bicara. Lalu meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen yang berstatus ASN saja, Lalu meminta pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak.
“Guru honorer memiliki peran penting, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka,” kata Lalu di Jakarta, Senin (22/9/2025). (BeritaSatu).
Hadirnya PPPK paruh waktu menjadi perbincangan yang sangat hangat ditengah kalangan para pendidik yang ingin mengabdikan dirinya. PPPK paruh waktu adalah skema yang tergolong baru dalam struktur ASN di Indonesia. Sistem penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK paruh waktu tidak memiliki jenjang karier dan tidak memiliki uang pensiun. Hal ini sangat berbeda jauh dengan PNS.
Inilah kondisi para guru saat ini, di negeri yang kaya raya akan kekayaan alamnya namun nasib guru masih belum sejahtera. Sejatinya kesejahteraan guru sangat bergantung kepada negara. Minimalisnya gaji guru saat ini, tidak terpisahkan dengan keuangan negara. Jika kita telisik secara mendalam, sebenarnya negeri ini merupakan negeri yang tersemat sebagai negeri surganya dunia. Bagaimana tidak, kekayaan alam mulai dari laut, hutan hingga perut bumi sebenarnya berlimpah ruah. Namun, sungguh disayangkan pengelolaan kekayaan alam diserahkan kepada pihak swasta atau pihak asing atas nama investasi. Dari pengelolaan seperti ini, negara hanya mendapatkan pemasukan dari pajak.
Model pengelolaan kekayaan alam seperti ini karena sistem yang diberlakukan di negeri ini adalah sistem kapitalis yakni pemisahan antara agama dari kehidupan. Prinsip dalam sistem ekonomi kapitalis, individu boleh mengelola kekayaan dalam jenis apapun dan dalam jumlah besar tanpa dibatasi oleh negara, yang terpenting individu tersebut mampu untuk memiliki. Padahal konsep seperti ini sangat menjadi peluang terjadi ketimpangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Dalam sistem kapitalis pemasukan negara bertumpu pada pajak dan hutang luar negeri yang justru memberatkan rakyat. Dari sini tampak jelas, menjadi kewajaran hingga saat ini kesejahteraan guru belum terjamin dan guru belum mendapatkan kemuliaan karena sistem yang dikonsumsi negeri ini adalah sistem kapitalis.
Dalam pandangan kapitalis guru hanya dipandang sebagai pekerja dalam mendidik generasi, bukan pendidik mulia generasi. Dari pandangan seperti ini menjadi kewajaran jika posisi guru disamakan dengan posisi pekerjaan lainnya. Sehingga guru tidak memiliki kemuliaan sebagai pemberi ilmu dan pencetak generasi. Menjadi kewajaran kesejahteraan guru akhirnya terabaikan.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, ilmu adalah hal yang sangat vital untuk semua masyarakat negara. Karena posisi ilmu adalah hal yang sangat vital, maka sosok yang memberi ilmu yakni guru berada pada posisi yang dimuliakan dan kesejahteraannya harus dijamin. Islam memandang bahwa guru adalah sosok yang memiliki posisi mulia, karena guru sangat berjasa bagi generasi dan umat. Islam juga memandang bahwa guru memiliki tanggung jawab yang besar dan memiliki peran yang sangat penting dalam mendidik generasi. Lahirnya generasi yang cemerlang, memiliki kepribadian yang Islam dan memiliki kecakapan dalam intelektual hanya terlahir dari kesabaran dan kemuliaan seorang guru. Dari sini Islam memandang bahwa kesejahteraan guru menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Dalam Islam pemasukan tidak bertumpu pada pajak ataupun hutang luar negeri. Selain itu kekayaan alam tidak boleh dikelola oleh pihak swasta ataupun asing. Kekayaan alam harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan umum, eperti gaji guru, fasilitas pendidikan, biaya pendidikan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Dari segi penggajian, dalam Islam gaji guru ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan bukan berdasarkan status ASN atau PPPK. Semua guru terkategori pegawai negara yang mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang sama.
Sejarah mencatat, gaji guru pada masa Khilafah Abbasiyyah sangat fantastis, terutama jika dibandingkan dengan zaman sekarang. Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni 1.000 dinar/tahun (sekitar 83,3 dinar/bulan). Dengan nilai 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas saat ini sekitar Rp 2 juta/gram, ini berarti gaji guru pada masa itu sekitar Rp 708 juta/bulan. Pada masa Umar bin Khatab gaji guru 15 dinar/ bulan. Jika kita kalkulasikan dengan harga emas saat ini. Gaji guru mencapai 127 juta/bulan.
Dari sini tampak jelas kemuliaan dan kesejahteraan guru begitu terjamin dalam sistem Islam. Negeri ini seharusnya bisa kembali kepada aturan Islam agar guru dapat melaksanakan peran dan tugasnya dengan maksimal. ***